OJK mencatat 118 perusahaan asuransi penuhi ekuitas minimum tahap pertama 2026

OJK mencatat 118 perusahaan asuransi penuhi ekuitas minimum tahap pertama 2026
Mayoritas asuransi lolos ekuitas

Menjelang tenggat penguatan modal industri asuransi pada akhir 2026, sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia sudah memenuhi ambang ekuitas minimum tahap pertama. Capaian itu mencakup 118 dari 144 perusahaan, atau 81,38% dari total pelaku yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Sorotan

  • OJK mencatat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama berdasarkan laporan per Mei 2026.
  • Perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar hingga 31 Desember 2026.
  • OJK menegaskan peningkatan ekuitas minimum bertujuan memperkuat permodalan sektor asuransi, dengan opsi merger dan akuisisi tersedia bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan.

Capaian pemenuhan modal dan batas minimum 2026

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan 118 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026. Angka itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam ketentuan tahap pertama, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar. Seluruh batas minimum tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Dampak bagi stabilitas sektor perasuransian

OJK menyatakan pengaturan peningkatan ekuitas minimum ditujukan untuk memperkuat permodalan dan menjaga stabilitas sektor perasuransian. Regulator juga terus memantau dan mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis masing-masing perusahaan.

Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, tersedia sejumlah opsi untuk mengejar ketentuan modal, termasuk merger atau akuisisi. Langkah itu menjadi bagian dari penyesuaian industri untuk memenuhi persyaratan permodalan yang lebih kuat pada 2026.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyesuaian aturan modal inti minimum BPR melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, kami mengulas langkah OJK memperkuat ketahanan dan daya saing industri BPR di tengah persaingan yang kian ketat. Aturan tersebut memberi fleksibilitas pemenuhan modal tidak hanya dari setoran dana segar, tetapi juga melalui aset tetap tertentu serta memasukkan surplus revaluasi aset ke komponen modal inti, disertai pengetatan sanksi bagi pelanggaran ketentuan modal.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.