OJK usulkan entitas baru untuk lembaga keuangan PFII di Indonesia

OJK usulkan entitas baru untuk lembaga keuangan PFII di Indonesia
Entitas baru PFII diusulkan

Pembahasan rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia kini mengarah pada pemisahan struktur kelembagaan dari sistem keuangan domestik. Langkah ini dipandang penting agar PFII memiliki tata kelola, model bisnis, dan kerangka regulasi tersendiri untuk menarik aktivitas keuangan global tanpa mengganggu stabilitas nasional.

Sorotan

  • OJK mengusulkan lembaga keuangan di PFII didirikan sebagai entitas baru, bukan perpanjangan institusi keuangan domestik, guna memperkuat karakter internasional PFII.
  • OJK mendorong rezim regulasi khusus untuk PFII yang berbeda dari sistem keuangan nasional, termasuk aturan aktivitas, mekanisme peradilan, dan penyelesaian sengketa.
  • Desain kelembagaan dan regulasi PFII masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR untuk memastikan daya saing global tanpa mengganggu stabilitas keuangan domestik.

Skema kelembagaan dan regulasi PFII

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan agar lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia dibentuk sebagai entitas baru, bukan menjadi bagian langsung dari bank atau institusi keuangan yang sudah beroperasi di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsep itu masih dalam tahap pembahasan. Ia menyatakan lembaga keuangan di PFII sebaiknya tidak hanya menjadi perpanjangan tangan dari institusi yang telah ada di Indonesia, melainkan berdiri sebagai entitas lain, bergantung pada konsep akhir yang nantinya disetujui.

Dian menyampaikan pandangan itu usai rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja RUU PFII di Komisi XI DPR pada Rabu, 8 Juli 2026. Menurutnya, pembentukan entitas baru sejalan dengan tujuan pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki karakteristik, tata kelola, dan kerangka pengaturan tersendiri.

OJK juga mengusulkan agar PFII memiliki rezim regulasi yang berbeda dari sistem keuangan nasional. Pengaturan khusus itu, menurut Dian, tidak hanya mencakup aktivitas lembaga jasa keuangan, tetapi juga mekanisme peradilan serta alternatif penyelesaian sengketa yang akan diatur secara tersendiri.

Dampak bagi daya saing dan stabilitas keuangan

Desain kelembagaan, model pengawasan, serta kerangka regulasi PFII masih dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR dalam proses penyusunan RUU PFII. Karena itu, bentuk final hubungan antara entitas di PFII dan lembaga keuangan domestik masih menunggu keputusan akhir pembahasan beleid tersebut.

Menurut OJK, pembentukan lembaga keuangan dalam bentuk entitas baru merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pusat keuangan internasional yang mampu menarik investor global tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik. Dengan struktur yang terpisah dan regulasi yang lebih fleksibel, PFII diharapkan memiliki daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional serta menjadi pintu masuk investasi dan aktivitas keuangan global ke Indonesia.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban modal minimum BPR, kami mengulas penyesuaian kerangka permodalan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri BPR. Aturan ini memberi opsi tambahan pemenuhan modal inti minimum, termasuk melalui aset tetap tertentu, sekaligus mempertegas komponen modal dan sanksi agar struktur permodalan BPR lebih kuat dan berkelanjutan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.