Pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 memasuki fase penting setelah usulan BPIH diajukan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Kenaikan itu memicu dorongan dari DPR agar beban yang ditanggung jemaah ditekan sambil memastikan mutu layanan haji ikut membaik.
Sorotan
- Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 menjadi Rp 107.340.172,02, naik Rp 19.930.806 dari 2026.
- DPR meminta Kemenhaj mengkaji ulang usulan kenaikan BPIH agar tidak membebani jemaah dan mengedepankan negosiasi biaya akomodasi serta pengelolaan dana haji.
- Usulan BPIH 2027 belum final dan skema pembiayaan terdiri dari 40 persen dibayar jemaah serta 60 persen dari nilai manfaat dikelola BPKH.
Desakan DPR atas usulan BPIH 2027
Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta Kementerian Haji dan Umrah menekan semaksimal mungkin Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 atau 1448 Hijriah agar tidak membebani jemaah.Kemenhaj mengusulkan BPIH 2027 naik menjadi Rp 107.340.172,02, atau bertambah Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Maman mengatakan pengkajian ulang perlu dilakukan secara cermat agar biaya yang dibebankan kepada jemaah bisa ditekan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar biaya haji makin terjangkau.
Menurut dia, posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar dapat menjadi nilai tawar dalam menekan biaya kepada Arab Saudi. Upaya itu, katanya, dapat ditempuh melalui negosiasi harga akomodasi, katering, dan transportasi di Arab Saudi, serta melalui pengelolaan dana haji yang lebih optimal untuk meringankan beban jemaah.
Dampak pada layanan dan skema pembiayaan
Maman juga mengingatkan agar kenaikan biaya untuk tahun depan diikuti peningkatan kualitas pelayanan, dengan penyelenggaraan haji 2026 menjadi bahan evaluasi. Ia menekankan jemaah harus memperoleh layanan yang aman, nyaman, tepat waktu, dan berkualitas, sehingga kenaikan biaya tidak terjadi tanpa perbaikan layanan yang signifikan.Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 kepada Komisi VIII DPR. Menurut dia, kenaikan dipengaruhi oleh sejumlah komponen biaya, termasuk nilai tukar rupiah, harga avtur, serta penyesuaian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Dahnil menegaskan usulan itu belum final karena masih akan dibahas bersama panitia kerja yang dibentuk Komisi VIII DPR. Dalam skema yang diajukan, 40 persen biaya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar jemaah, sedangkan 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kewajiban setoran uang muka haji 2027 ke sistem e-wallet otoritas Arab Saudi, kami mengulas tenggat 15 Juli 2026 dan nilai DP sekitar 828 SAR atau setara kurang lebih Rp 4 triliun yang diperlukan sebelum pemesanan layanan bisa dilakukan. Artikel itu juga menyoroti perlunya persetujuan DPR agar transfer dapat segera diproses, serta evaluasi pemerintah terkait penunjukan syarikah untuk menjaga kualitas dan persaingan layanan haji.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto