Regulator perbankan Indonesia memperketat sekaligus menyesuaikan kerangka permodalan Bank Perekonomian Rakyat di tengah persaingan industri yang semakin ketat. Aturan baru ini berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 dan memberi opsi tambahan bagi BPR untuk memenuhi modal inti minimum selain melalui setoran dana segar.
Sorotan
- OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang memperkuat ketahanan dan daya saing industri BPR melalui penyesuaian kewajiban modal minimum.
- Aturan baru memungkinkan pemenuhan modal inti minimum tidak hanya dari fresh money, tetapi juga melalui aset tetap seperti tanah dan bangunan operasional.
- OJK menambahkan saldo surplus revaluasi aset tetap ke komponen modal inti dan memperketat sanksi bagi BPR yang melanggar ketentuan modal inti minimum.
Perubahan aturan modal dan ruang pemenuhan baru
KONTAN melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR ditujukan untuk memperkuat ketahanan industri BPR dan meningkatkan daya saingnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner bulanan OJK pada Selasa, 7 Juli 2026, bahwa langkah itu diharapkan mendorong industri BPR mencapai skala ekonomi yang lebih memadai dalam menghadapi dinamika perekonomian dan persaingan perbankan nasional.
Menurut Dian, regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai panduan akuntansi perbankan bagi BPR. Salah satu perubahan penting adalah pemberian ruang bagi BPR untuk memenuhi modal inti minimum tidak hanya dari fresh money, tetapi juga melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap, yakni tanah dan bangunan yang digunakan untuk operasional BPR dengan syarat tertentu.
Dampak bagi penguatan industri BPR
OJK menyatakan kebijakan itu diharapkan membantu BPR memperkuat permodalan, meningkatkan kinerja, menjalankan fungsi intermediasi dengan lebih baik, serta memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk menyerap risiko operasional. Selain menambah fleksibilitas pemenuhan modal, aturan baru ini juga memberi relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam persyaratan modal disetor.Di saat yang sama, OJK menyesuaikan komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai komponen modal inti. Regulator juga memperketat aspek penegakan aturan melalui penyempurnaan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum, dengan harapan struktur permodalan industri BPR menjadi lebih kuat dan menopang pertumbuhan yang lebih sehat serta berkelanjutan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang persetujuan OJK atas merger delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana, kami membahas bagaimana konsolidasi ini memperluas jaringan operasional bank hasil penggabungan di sejumlah provinsi sekaligus meningkatkan skala usaha. Kami juga menyoroti bahwa langkah tersebut sejalan dengan POJK 7/2024 dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027 untuk memperkuat permodalan, efisiensi, manajemen risiko, serta daya saing BPR.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto