Kejagung tanggapi penggeledahan Polri dalam kasus batu bara PLN
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan Polri setelah penggeledahan di 12 lokasi dalam perkara dugaan korupsi batu bara yang terkait pasokan untuk PLN. Perkembangan ini juga berlangsung bersamaan dengan pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI, yang disebut dilakukan berdasarkan mekanisme perlindungan jaksa.
Sorotan
- Penyidik Polri menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi batu bara PLN pada 8 Juli 2026 dan menyita uang dalam jumlah besar serta emas puluhan kilogram.
- Indikasi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun menurut Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.
- Pengadaan dan distribusi batu bara yang bermasalah diduga mengakibatkan pasokan bahan bakar terganggu sehingga memicu pemadaman listrik di banyak wilayah termasuk Sumatera, Jawa dan Jabodetabek.
Sikap Kejagung dan jalannya penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polri dalam penanganan perkara dan menjadi kewenangan Kepolisian. Ia menyatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Anang juga mengatakan Kejagung menunggu hasil penyidikan Polri, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut. Ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa dan media sosial.
Menurut Anang, Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan video yang diterima pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dampak perkara pada sektor kelistrikan
Kasus yang ditangani Kortas Tipikor Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Lokasi yang digeledah antara lain sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di kawasan Sentul, Bogor, dengan penyidik menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram.Bersamaan dengan itu, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. TNI membantah pengamanan tersebut berkaitan dengan penggeledahan Polri dan menyatakan penjagaan dilakukan atas permintaan Kejagung serta telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan rujukan pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Perkara dugaan korupsi batu bara ini disebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU. Kondisi itu diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo pada Senin, 6 Juli 2026, mengatakan indikasi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara ke sejumlah PLTU, kami menyoroti perluasan penelusuran polisi atas indikasi manipulasi dokumen, volume, dan pembayaran kontrak yang dikaitkan dengan risiko blackout serta potensi kerugian negara. Artikel itu juga memuat dukungan Komisi III DPR RI terhadap proses hukum Kortas Tipidkor Polri, termasuk temuan barang bukti dari rangkaian penggeledahan seperti uang tunai lintas mata uang dan emas yang diduga terkait aliran dana kasus tersebut.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto