Uji formal UU Polri menyoroti risiko rangkap jabatan sipil bagi polisi aktif
Permohonan uji formal terhadap UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 membawa kembali perdebatan tentang batas penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil. Isu itu muncul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, dengan para pemohon juga mempersoalkan proses pembentukan undang-undang yang hanya berlangsung 20 hari.
Sorotan
- Pemohon perkara nomor 258/PUU-XXIV/2026 menggugat revisi UU Polri karena membuka peluang polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa mundur dari dinas.
- Permohonan menyoroti pelanggaran TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 Pasal 10 ayat (3) dan meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002.
- Proses legislasi revisi UU Polri dinilai terlalu cepat hanya 20 hari, diprotes karena minim partisipasi publik dan transparansi, serta berisiko pada kepastian hukum peran Polri.
Pokok gugatan dan dasar keberatan
Seperti dilaporkan Kompas.com, para pemohon menilai revisi UU Polri membuka kembali celah bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pemohon Singgih Tomi Gumilang menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 berpotensi memicu impunitas de facto. Para pemohon juga berargumen bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 10 ayat (3), yang menegaskan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil.
Perkara nomor 258/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh lima pemohon, yaitu Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro. Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan revisi UU Polri dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002.
Dampak pada tata kelola dan kepastian hukum
Selain mempersoalkan substansi jabatan sipil, para pemohon mengkritik proses pembentukan undang-undang yang dinilai terlalu cepat karena hanya memakan waktu 20 hari sejak pembahasan pertama hingga pengesahan di DPR RI.Mereka menilai percepatan itu mengabaikan partisipasi publik yang bermakna serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sudut tata kelola kelembagaan, gugatan ini menambah tekanan terhadap kepastian batas peran Polri dalam ranah sipil dan berpotensi memengaruhi kerangka hukum penempatan aparat aktif di luar struktur kepolisian bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang Pos Indonesia yang menggandeng KPK, kami menyoroti langkah perusahaan memperkuat sistem pengendalian internal melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Good Corporate Governance, dan komitmen Zero Fraud. Pembekalan bagi jajaran pimpinan juga menekankan mitigasi risiko hukum serta pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas dalam transformasi bisnis.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto