Koperasi simpan pinjam masih menopang bisnis koperasi, Kopdes dinilai perlu buktikan kontribusi

Koperasi simpan pinjam masih menopang bisnis koperasi, Kopdes dinilai perlu buktikan kontribusi
Kontribusi koperasi rendah

Jumlah koperasi di Indonesia mencapai 224.256 unit hingga semester I 2026, tetapi kontribusinya terhadap perekonomian nasional masih terbatas dibandingkan peran yang diamanatkan konstitusi. Dalam satu dekade terakhir, sumbangan koperasi terhadap produk domestik bruto hanya sekitar 1,04%, sementara pada 2025 volume usaha koperasi tercatat sekitar Rp 214 triliun atau setara 0,90% dari PDB nasional.

Sorotan

  • Sekitar 80% aktivitas usaha koperasi di Indonesia masih didominasi koperasi simpan pinjam, namun mayoritas pembiayaannya bersifat konsumtif dan belum menghasilkan nilai tambah ekonomi.
  • Regulasi belum memberikan perlakuan setara terhadap koperasi simpan pinjam dibanding lembaga keuangan lain, memicu kebutuhan penertiban dan mendorong konsolidasi melalui merger untuk memperbesar skala ekonomi.
  • Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih potensial menggerakkan sektor koperasi nasional di 83.000 desa, namun percepatan operasional dan pembangunan ekosistem usaha pendukung menjadi tantangan utama.

Kontribusi koperasi dan agenda pembenahan

Seperti diberitakan KONTAN, Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai penopang utama bisnis koperasi saat ini masih berasal dari koperasi simpan pinjam, yang menyumbang sekitar 80% aktivitas usaha berdasarkan jenis bisnisnya. Namun ia mengatakan dominasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penciptaan nilai tambah ekonomi karena sebagian besar pembiayaan masih mengarah pada kebutuhan konsumsi masyarakat.

Suroto menilai secara ekonomi koperasi di Indonesia masih jauh dari amanat konstitusi. Menurut dia, Kementerian Koperasi perlu lebih fokus membenahi kualitas koperasi yang sudah ada di luar program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk menertibkan koperasi yang hanya memakai badan hukum koperasi sebagai kedok praktik rentenir maupun koperasi yang tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.

Ia menambahkan ukuran keberhasilan koperasi seharusnya tidak hanya dilihat dari besarnya volume usaha. Manfaat ekonomi bagi anggota dan fungsi koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi juga perlu menjadi tolok ukur utama dalam reformasi sektor ini.

Dorongan merger KSP dan tantangan Kopdes

Suroto juga menilai perkembangan koperasi masih terhambat regulasi yang belum memberi perlakuan setara dengan lembaga keuangan lain. Ia menyoroti masih banyak koperasi simpan pinjam yang beroperasi layaknya lembaga pembiayaan komersial, sehingga pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan perlu menertibkannya agar perbedaan antara koperasi dan lembaga keuangan nonkoperasi menjadi lebih jelas bagi masyarakat.

Di sisi lain, ia mengatakan koperasi simpan pinjam yang sehat justru perlu didorong melakukan konsolidasi melalui skema merger agar memiliki skala ekonomi yang lebih besar. Menurutnya, dukungan kebijakan kepada koperasi juga perlu diperkuat karena berbagai fasilitas seperti penjaminan simpanan, subsidi bunga, penempatan dana pemerintah, hingga penyelamatan saat krisis selama ini lebih banyak dinikmati perbankan.

Terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Suroto menilai inisiatif itu berpotensi menjadi kekuatan baru gerakan koperasi nasional karena dibangun secara masif di sekitar 83.000 desa dan terbuka bagi seluruh warga dewasa. Meski demikian, ia menekankan tantangan terbesarnya saat ini adalah mempercepat operasional koperasi yang telah dibentuk dan membangun ekosistem usaha pendukung, mulai dari penyaluran barang subsidi, distribusi kebutuhan pokok, hingga akses kredit program agar koperasi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengawasan OJK terhadap pialang asuransi dan reasuransi ilegal, kami menyoroti pendalaman OJK terhadap sejumlah entitas yang diduga beroperasi tanpa izin serta langkah preventif berupa penerapan STTD berbasis QR Code untuk verifikasi real time. Kami juga mencatat upaya OJK memperkuat ekosistem industri lewat penegakan kepatuhan dan perlindungan konsumen, termasuk data jumlah pialang yang telah terdaftar hingga Maret 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.