KB Bank alokasikan Rp 2,61 miliar untuk pengadaan sistem PAM pada 2026

KB Bank alokasikan Rp 2,61 miliar untuk pengadaan sistem PAM pada 2026
KB Bank tingkatkan keamanan TI

KB Bank mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris untuk menjalankan proyek pengadaan Privileged Access Management pada 2026 senilai Rp 2,61 miliar sebagai bagian dari penguatan keamanan teknologi informasi. Sistem ini ditujukan untuk menjaga operasional, stabilitas pengendalian akses, dan perlindungan atas sistem-sistem kritikal yang menopang kegiatan usaha perseroan.

Sorotan

  • KB Bank mengalokasikan Rp 2.611.096.096 untuk pengadaan sistem Privileged Access Management tahun 2026 dengan PT KB Data Systems Indonesia sebagai penyedia jasa.
  • Komisaris menyetujui transaksi afiliasi berdasarkan hasil pengadaan, rekomendasi Departemen Compliance, serta mempertimbangkan mitigasi risiko dan kesinambungan layanan.
  • Persetujuan berlaku 30 hari sejak 29 Juni 2026 dan pembelian harus mematuhi tata kelola serta aturan benturan kepentingan perbankan.

Persetujuan komisaris dan ruang lingkup proyek

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, persetujuan itu tertuang dalam Surat Dewan Komisaris Nomor 261/BOCO/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, sebagai tindak lanjut atas permohonan Direksi KB Bank yang diajukan pada 23 Juni 2026. Nilai pengadaan Privileged Access Management, atau PAM, periode 2026 mencapai Rp 2.611.096.096 termasuk pajak pertambahan nilai, dengan PT KB Data Systems Indonesia ditunjuk sebagai penyedia jasa.

KB Bank menyatakan persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan hasil proses pengadaan, rekomendasi dari Departemen Compliance, serta ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku untuk transaksi dengan pihak terafiliasi. Dalam dokumen itu, PT KB Data Systems Indonesia disebut sebagai penyedia layanan eksisting yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan serta dukungan sistem PAM yang digunakan bank.

Penunjukan penyedia yang sama juga dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan layanan sekaligus memitigasi risiko operasional, risiko bisnis, dan risiko keamanan informasi yang dapat muncul bila terjadi pergantian vendor. Dewan Komisaris menegaskan seluruh proses pengadaan tetap harus mengacu pada kebijakan internal, prinsip Good Corporate Governance, serta ketentuan regulator yang berlaku.

Dampak tata kelola dan pengamanan operasional bank

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi dengan pihak terafiliasi karena melibatkan PT KB Data Systems Indonesia, sehingga wajib memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sesuai ketentuan tata kelola perbankan. Dalam persetujuannya, Dewan Komisaris juga meminta Direksi memastikan transaksi dilakukan secara wajar, memberi nilai tambah bagi bank, dan mengelola potensi benturan kepentingan sesuai aturan yang berlaku.

Manajemen juga diminta memastikan proses pengadaan dan pembayaran berjalan sesuai kebijakan internal maupun regulasi. Persetujuan tersebut berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkan, dan bila pengadaan tidak direalisasikan dalam jangka waktu itu, persetujuan menjadi tidak berlaku serta pelaksanaannya harus kembali mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyesuaian tenaga kerja perbankan di tengah transformasi digital, kami menyoroti bahwa pengurangan karyawan skala besar yang menjadi perhatian regulator saat itu terutama terjadi di KB Bank sebagai bagian dari proses penyehatan. Kami juga membahas bagaimana digitalisasi menggeser kebutuhan talenta ke area seperti data, AI, dan cybersecurity, seiring meningkatnya kebutuhan investasi teknologi dan penguatan pengelolaan risiko.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.