PT Oceanina bantah tuduhan penelantaran lahan Kemayoran

PT Oceanina bantah tuduhan penelantaran lahan Kemayoran
Oceanina bantah tuduhan lahan

Sengketa pemanfaatan aset negara di kawasan PPK Kemayoran kembali mencuat setelah evaluasi pemerintah atas sejumlah lahan yang dinilai belum dimanfaatkan sesuai perjanjian. PT Oceanina Development menyatakan perusahaan belum dapat memulai pembangunan karena objek kerja sama disebut belum pernah diserahkan secara efektif oleh pengelola aset.

Sorotan

  • PT Oceanina Development menegaskan belum memulai pembangunan lahan Kemayoran karena fisik lahan belum diserahkan BLU PPKK sesuai perjanjian.
  • Perusahaan menyatakan tetap membayar harga lelang dan Pajak Bumi dan Bangunan selama bertahun-tahun meski belum menguasai lahan secara efektif.
  • Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaluasi kerja sama pemanfaatan aset negara di PPK Kemayoran, menjadikan sengketa penyerahan lahan isu penting kelanjutan proyek.

Status penyerahan lahan dalam kerja sama

Seperti dilaporkan Kompas.com, PT Oceanina Development melalui kuasa hukumnya, Sulaisi, menyatakan BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran belum menyerahkan objek kerja sama secara fisik dalam kondisi kosong sebagaimana diatur dalam perjanjian. Menurut dia, sebagian lahan masih dikuasai dan dikelola pihak ketiga yang ditunjuk BLU PPKK, sementara sebagian akses menuju lokasi juga ditutup.

Sulaisi mengatakan skema kerja sama menempatkan pemerintah sebagai pihak yang menyediakan objek, sedangkan PT Oceanina berkewajiban membangun dan memanfaatkan lahan setelah penyerahan dilakukan. Ia menegaskan hingga kini belum ada Berita Acara Penyerahan Lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada perusahaan.

Menurut PT Oceanina, kondisi itu membuat perusahaan secara faktual belum mungkin memulai pembangunan atau pemanfaatan lahan. Perusahaan juga menilai tudingan bahwa lahan ditelantarkan tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya karena kewajiban awal penyerahan objek belum dipenuhi.

Evaluasi pemerintah dan implikasi sengketa

PT Oceanina menyebut selama kerja sama berlangsung perusahaan tetap memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran harga lelang dan Pajak Bumi dan Bangunan selama bertahun-tahun, meski objek kerja sama disebut masih berada dalam penguasaan negara. Sulaisi menilai inti persoalan bukan penelantaran lahan, melainkan belum dipenuhinya kewajiban awal BLU PPKK sesuai perjanjian kerja sama.

Ia juga menyatakan BLU PPKK berupaya mengalihkan lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT Oceanina. Menurut dia, mekanisme penyelesaian kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 21 ayat (5) Perjanjian Kerja Sama Pembangunan, yang pada pokoknya mensyaratkan persetujuan PT Oceanina apabila pihak pertama hendak menempuh penyelesaian lain.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara menyatakan tengah mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan PPK Kemayoran setelah menemukan sejumlah lahan yang dinilai belum dimanfaatkan sesuai perjanjian. Evaluasi itu menempatkan sengketa penyerahan lahan ini sebagai isu penting bagi pengelolaan aset negara dan kelanjutan proyek di kawasan tersebut.

Pembukaan posko layanan pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung di Cawang sebelumnya kami soroti sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta mempercepat proses administrasi ganti rugi tanpa perantara, dengan melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan BPN. Dalam ulasan itu, kami mencatat target pembebasan 170 bangunan—62 di antaranya sudah dibebaskan—dengan penyelesaian ditargetkan akhir 2026 agar program normalisasi dapat berjalan sesuai jadwal.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.