DPR pertahankan alokasi 20 persen APBN dalam RUU Sisdiknas

DPR pertahankan alokasi 20 persen APBN dalam RUU Sisdiknas
DPR jaga anggaran pendidikan

Pembahasan revisi RUU Sisdiknas di Komisi X DPR menempatkan kembali porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagai batas minimum konstitusional. Fokus pembahasan kini bergeser dari besaran dana ke ketepatan alokasi agar belanja pendidikan benar-benar menjangkau kebutuhan inti layanan belajar di seluruh Indonesia.

Sorotan

  • DPR melalui Komisi X menegaskan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan dalam revisi UU Sisdiknas pada rapat kerja 8 Juli 2026.
  • Koordinator Nasional JPPI mendukung batas 20 persen namun menyoroti efektivitas alokasi, penghitungan, dan pengawasan anggaran pendidikan di lapangan.
  • RUU Sisdiknas diarahkan agar dana pendidikan fokus pada pembiayaan peserta didik, kelayakan ruang kelas, peningkatan guru, dan pemerataan mutu antarwilayah.

Penguatan aturan anggaran dalam revisi undang-undang

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi X DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan menegaskan kembali alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan ketentuan itu mempertahankan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam belanja negara.

Dalam rapat kerja pada Rabu, 8 Juli 2026, Hetifah menyebut penguatan aturan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan menjadi titik penting dalam revisi tersebut. Penegasan ini juga mendapat dukungan dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, yang menilai angka 20 persen masih relevan dan tetap menjadi batas minimal konstitusional.

Menurut Ubaid, tantangan utama tidak lagi terletak pada besarannya, melainkan pada cara menghitung, mengalokasikan, dan mengawasi penggunaan anggaran itu. Ia menilai selama ini porsi 20 persen sering tidak benar-benar sampai pada kebutuhan inti pendidikan dan kerap digunakan untuk program lain yang hanya membawa label pendidikan.

Dampak bagi mutu layanan dan pemerataan pendidikan

Ubaid mendorong agar revisi RUU Sisdiknas mengatur penggunaan anggaran pendidikan secara lebih rigid agar belanja negara tidak lagi salah sasaran. Menurut dia, dukungan anggaran seharusnya diarahkan pada pos-pos yang memberi dampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan.

Ia menyebut kebutuhan itu mencakup pembiayaan peserta didik, penyediaan ruang kelas yang layak di berbagai daerah, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, serta penguatan mutu pembelajaran. Selain itu, anggaran juga perlu menopang pendidikan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan mutu sekolah antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.

Dalam pandangannya, keberhasilan anggaran pendidikan pada akhirnya diukur dari sejauh mana dana tersebut memperbaiki kualitas pendidikan yang diterima setiap anak. Arah penggunaan dana itu menjadi faktor kunci bagi pemerataan mutu pendidikan nasional, bukan sekadar pemenuhan angka minimum dalam APBN.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menyoroti bagaimana program sosial yang menyasar anak-anak ikut terseret perkara yang melibatkan sejumlah oknum dari institusi negara. Kami juga mencatat bahwa penyidik mendalami puluhan nama dan menekankan percepatan pemberkasan, sembari pelaksanaan program disebut tetap dijaga berjalan dan tata kelolanya dibenahi di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.