Indonesia finalisasi revisi aturan outsourcing untuk pekerjaan penunjang

Indonesia finalisasi revisi aturan outsourcing untuk pekerjaan penunjang
Revisi aturan outsourcing

Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya rampung pada akhir Juli 2026 sebelum diserahkan kepada Presiden. Langkah ini menandai tahap akhir penataan aturan outsourcing dengan fokus pada penguatan perlindungan tenaga kerja dan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Sorotan

  • Pembahasan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada Juli 2026.
  • Revisi membatasi penerapan outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang seperti catering, security, driver, dan cleaning service.
  • Pemerintah ingin memperkuat perlindungan tenaga kerja dengan mempersempit cakupan outsourcing agar tidak mencakup fungsi inti perusahaan.

Finalisasi revisi dan target pelaporan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan pembahasan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 kini memasuki tahap finalisasi setelah pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026.

Said menyatakan kedua pihak bersepakat menuntaskan revisi tersebut dalam bulan Juli 2026. Setelah proses itu selesai, Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan Said juga akan menyampaikan laporan dalam kapasitasnya sebagai penasihat khusus presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.

Ia menegaskan pemerintah terus mematangkan substansi aturan agar perlindungan bagi tenaga kerja menjadi lebih optimal.

Pembatasan jenis pekerjaan outsourcing

Salah satu pokok utama dalam revisi ini adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan yang dapat menggunakan pola outsourcing. Dalam pembahasan yang sedang berjalan, skema alih daya hanya akan diizinkan untuk pekerjaan penunjang.

Said menyebut jenis pekerjaan penunjang yang menjadi acuan mencakup catering, security, driver, dan cleaning service. Arah kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah mempersempit penggunaan outsourcing agar tidak meluas ke fungsi kerja inti di berbagai sektor.

Penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh pabrik rokok di Kota Pekalongan pada 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja. Dalam laporan kami sebelumnya, bantuan ini diberikan total Rp600.000 per penerima untuk dua bulan, dengan periode penyaluran yang lebih singkat dibanding tahun sebelumnya karena kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.