PPKGBK kaji nasib 415 karyawan Hotel Sultan di tengah eksekusi lahan

PPKGBK kaji nasib 415 karyawan Hotel Sultan di tengah eksekusi lahan
Nasib karyawan Hotel Sultan

Di tengah berlanjutnya pengosongan area Hotel Sultan, ratusan pekerja telah mendaftarkan diri ke posko pendataan yang dibuka Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno. Sebanyak 415 karyawan kini menunggu proses verifikasi dan analisis sebelum PPKGBK menetapkan langkah lanjutan terhadap status mereka.

Sorotan

  • PPKGBK sedang memverifikasi data 415 karyawan Hotel Sultan yang terdampak eksekusi lahan dan keputusan terkait nasib mereka masih dibahas internal.
  • Proses pengosongan lahan Hotel Sultan tetap berjalan sesuai putusan pengadilan meski ada upaya hukum lain karena putusan 208 bersifat serta-merta.
  • Gugatan Rp 14,5 triliun dari pihak yang mengklaim ahli waris lahan dinilai tidak berdampak pada proses eksekusi karena lahan dinyatakan sah milik negara.

Verifikasi pekerja dan kelanjutan proses eksekusi

Seperti dilaporkan Kompas.com, kuasa hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Kharis Sucipto, mengatakan data para pekerja masih diverifikasi oleh tim PPKGBK setelah proses eksekusi berjalan. Ia menyebut sekitar 415 karyawan telah melapor ke GBK dan saat ini masih menunggu hasil verifikasi serta analisis.

Kharis belum mengungkap kebijakan yang akan diambil terhadap para karyawan tersebut. Menurut dia, pembahasan internal masih berlangsung sehingga keputusan mengenai tindak lanjut bagi para pekerja belum dapat disampaikan.

Ia juga menegaskan proses pengosongan lahan Hotel Sultan tetap berjalan sesuai putusan pengadilan. Menurut Kharis, pelaksanaan putusan 208 tetap dapat dijalankan meski ada upaya hukum lain yang sedang berlangsung karena putusan itu bersifat serta-merta.

Gugatan Rp 14,5 triliun belum hambat sengketa lahan

Sengketa Hotel Sultan masih berlanjut setelah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan menggugat enam pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enam pihak itu meliputi PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan PPKGBK.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari Rp 14,5 triliun serta meminta pembatalan sertifikat hak atas lahan Hotel Sultan. Kharis menyatakan legalitas lahan itu telah berkekuatan hukum tetap, dan sejumlah putusan pengadilan perdata maupun administrasi telah menyatakan Hak Pengelolaan 1 Gelora sah milik negara.

Dengan dasar itu, PPKGBK menilai gugatan baru tersebut tidak menimbulkan dampak maupun hambatan terhadap proses pengosongan lahan. Perkembangan ini menjaga fokus sengketa pada pelaksanaan putusan pengadilan dan implikasinya terhadap operasional serta tenaga kerja di kawasan tersebut.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penundaan sidang sengketa lahan Hotel Sultan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim menunda pemeriksaan karena kelengkapan dokumen administrasi penggugat dan surat kuasa perwakilan tergugat belum terpenuhi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Juli 2026 dengan agenda tetap memeriksa legal standing para pihak, sementara gugatan bernilai lebih dari Rp14,5 triliun dan menuntut pembatalan sertifikat HGB PT Indobuildco.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.