Polri tetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka kasus korupsi batu bara

Polri tetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka kasus korupsi batu bara
Eks Jampidsus Tersangka Korupsi

Penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara memasuki fase baru setelah penyidik Polri menetapkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Perkara ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dan disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta kasus lain yang masih didalami.

Sorotan

  • Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU pada 11 Juli 2026.
  • Penyidikan menemukan dugaan keterkaitan Febrie dengan tindak pidana pencucian uang, suap kasus PT Asabri, dan korupsi di anak perusahaan PT Krakatau Steel.
  • Pihak berwenang telah menggeledah 13 lokasi, menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lain untuk mendalami kasus.

Penetapan tersangka dan dasar perkara

Seperti dilaporkan Kompas.com, Mabes Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, bahwa FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

Dedi menyatakan perkara itu terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya. Ia juga menyebut pasal yang digunakan mencakup ketentuan dalam tindak pidana korupsi, TPPU, serta sanksi KUHP lama.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan salah satu tersangka berinisial F dalam kasus yang sedang diusut kepolisian adalah sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut publik menantikan kejelasan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang telah ramai diberitakan.

Dampak pada penegakan hukum dan penyidikan lanjutan

Habiburokhman menegaskan kehadiran Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri bertujuan memastikan penanganan perkara tetap berjalan dalam koridor hukum. Ia juga menekankan kasus ini menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh memicu gesekan antarinstansi penegak hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan langkah itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh fungsi dan penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam proses itu, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidikan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, dugaan suap penanganan perkara PT Asabri, dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sejauh ini, penyidik juga telah menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel, kami menyoroti rencana Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Kami juga mengulas pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti bernilai besar, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas, dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.