Ashutosh Sureka

Komisi III DPR desak hukuman maksimal dalam kasus korupsi batu bara Febrie Adriansyah

Komisi III DPR desak hukuman maksimal dalam kasus korupsi batu bara Febrie Adriansyah
DPR desak hukuman maksimal

Tekanan politik terhadap penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara menguat setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta pada Sabtu, dua fraksi meminta hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, sambil mendorong pengawasan parlemen atas proses hukum berjalan.

Sorotan

  • Fraksi PDI-P dan PAN di Komisi III DPR RI pada 11 Juli 2026 mendesak hukuman maksimal bagi Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi batu bara.
  • Penetapan Febrie Adriansyah, eks Jampidsus, sebagai tersangka korupsi dan TPPU mencakup dugaan pelanggaran terkait penanganan perkara PT Asabri dan sektor strategis.
  • DPR melalui Komisi III mendukung pembentukan Panja untuk memperketat pengawasan politik dan integritas penanganan perkara korupsi besar di Indonesia.

Desakan fraksi dan agenda pengawasan DPR

Seperti dilaporkan KOMPAS.com, Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI menyampaikan tuntutan agar Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman maksimal dalam rapat yang membahas perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dorongan itu muncul setelah status tersangka diumumkan dalam perkara yang dinilai anggota dewan menyentuh kepentingan publik secara luas.

Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Falah Amru menilai perkara tersebut sebagai skandal yang melukai rasa keadilan masyarakat karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia kerja, atau Panja, Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus itu.

Falah mengaitkan dugaan korupsi tersebut dengan dampak pada sektor-sektor strategis, termasuk pasokan listrik PLN, Krakatau Steel, dan Asabri. Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan pandangan serupa dan menilai pelaku harus menerima hukuman berat karena publik berharap aparat justru memerangi korupsi, bukan terlibat di dalamnya.

Status tersangka dan implikasi bagi penegakan hukum

Mabes Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan tersangka berinisial F yang menjadi perhatian publik adalah sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

Perkembangan ini menambah sorotan terhadap integritas penanganan perkara korupsi besar di Indonesia, terutama ketika dugaan pelanggaran justru menyentuh unsur aparat penegak hukum. Bagi sektor hukum dan tata kelola negara, desakan pembentukan Panja menunjukkan DPR ingin memperketat pengawasan politik terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU, kami mengulas bahwa penyidikan Polri juga dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lain. Kami menyoroti langkah penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan barang bukti bernilai besar sebagai bagian pendalaman kasus, yang kemudian memperlebar sorotan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.