Komisi III DPR dorong pembentukan tim independen Kejagung untuk usut kasus Febrie Adriansyah
Dorongan pengawasan parlemen terhadap penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan menguat dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Komisi meminta Kejaksaan Agung menyiapkan tim penyidik yang steril dari pejabat yang memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah agar proses hukum dinilai lebih kredibel.
Sorotan
- Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen tanpa afiliasi dengan Febrie Adriansyah atau pihak terkait untuk menangani kasusnya.
- Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, tata kelola batu bara, dan perkara korupsi lain saat menjabat.
- Dorongan pembentukan tim independen yang bebas afiliasi menjadi ujian kredibilitas Kejaksaan Agung dan sektor penegakan hukum dalam menangani korupsi pejabat tinggi.
Permintaan resmi dalam rapat pengawasan DPR
Seperti diberitakan Kompas.com, salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR RI adalah permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik independen yang tidak terafiliasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan tim itu harus steril dari pejabat yang memiliki kedekatan atau keterkaitan dengan pihak yang sedang diusut.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan usulan pembentukan tim independen tersebut telah disampaikan langsung kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari momentum bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, sehingga penanganan perkara berjalan tanpa pengaruh afiliasi apa pun.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan kekompakan dalam mengusut perkara tersebut. Ia juga menekankan kasus yang dibahas menyangkut dugaan perbuatan oknum di lingkungan kejaksaan bersama pihak swasta, bukan institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
Dampak pada penanganan perkara korupsi
Permintaan pembentukan tim independen muncul setelah Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya saat ia masih menjabat.Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara. Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagi sektor penegakan hukum, dorongan DPR ini menempatkan perhatian pada independensi penyidikan dan tata kelola kelembagaan dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi. Jika tim khusus yang bebas afiliasi dibentuk, langkah itu dapat menjadi ujian penting bagi kredibilitas penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, kami menyoroti perluasan pengawasan politik terhadap proses hukum yang berjalan. Sejumlah fraksi juga mendorong agar Panja membuka ruang pengaduan masyarakat dan menggelar rapat dengar pendapat, dengan tujuan memastikan penegakan hukum tetap profesional serta meminimalkan potensi friksi antarlembaga.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto