Kejagung proses dugaan pelanggaran etik Febrie Adriansyah sambil tunggu Keppres

Kejagung proses dugaan pelanggaran etik Febrie Adriansyah sambil tunggu Keppres
Kejagung selidiki etik Febrie

Kejaksaan Agung menyatakan penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan di tengah proses administrasi pengunduran dirinya yang belum selesai. Pada saat yang sama, lembaga itu juga masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipikor Polri sebelum pemeriksaan pidana dimulai.

Sorotan

  • Proses etik terhadap Febrie Adriansyah akan berjalan dengan mekanisme standar sambil menunggu keputusan presiden terkait pengunduran dirinya.
  • Status administratif Febrie belum berubah secara resmi karena Kejaksaan Agung masih mengkaji isi pengunduran dirinya dan menunggu Keppres.
  • Pemeriksaan pidana terhadap Febrie belum dimulai karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortas Tipidkor Polri.

Mekanisme etik dan status jabatan

Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menegaskan proses etik terhadap Febrie akan dijalankan dengan mekanisme yang sama seperti penanganan terhadap pegawai lain. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.

Rudi mengatakan dirinya untuk sementara masih merangkap jabatan sebagai Jamwas dan Plt Jampidsus. Karena belum ada pejabat pengganti, ia menyebut pengawasan internal, termasuk persoalan etik, juga berada dalam lingkup tugas yang ia tangani.

Namun, status administratif Febrie disebut belum berubah secara resmi karena pengunduran dirinya masih menunggu keputusan presiden. Rudi mengatakan Kejaksaan Agung juga masih mengkaji isi pengunduran diri tersebut untuk memastikan apakah Febrie hanya mundur dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara.

Proses pidana menunggu pelimpahan berkas

Di sisi pidana, Rudi menyebut pemeriksaan terhadap Febrie belum dimulai karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari lebih dulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik.

Menurut Rudi, tahapan teknis itu baru akan dimulai setelah dokumen diterima dan unsur materiil perkara ditelaah bersama. Langkah tersebut menjadi bagian awal sebelum Kejaksaan Agung menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung, kami mengulas pemusatan penanganan perkara untuk mempercepat konsolidasi alat bukti dan memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa. Saat itu disebutkan tiga perkara terkait batu bara PLTU/PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel telah melibatkan pemeriksaan 15 saksi serta dua ahli, sehingga proses hukum diharapkan bergerak lebih cepat menuju kepastian.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.