OJK menambah pengawasan khusus terhadap 10 fintech lending per Mei 2026

OJK menambah pengawasan khusus terhadap 10 fintech lending per Mei 2026
OJK awasi 10 fintech

Pengawasan terhadap industri pinjaman daring di Indonesia semakin ketat seiring bertambahnya jumlah penyelenggara yang masuk pemantauan khusus hingga Mei 2026. Kenaikan ini terjadi ketika kualitas pembiayaan industri justru menunjukkan perbaikan, dengan rasio kredit bermasalah TWP90 turun dibandingkan bulan sebelumnya.

Sorotan

  • OJK menambah jumlah fintech lending di bawah pengawasan khusus menjadi 10 entitas per Mei 2026, naik dari delapan pada April 2026.
  • Penambahan entitas ke pengawasan khusus dipicu isu permodalan dan tingginya tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90.
  • TWP90 industri fintech lending turun ke 4,42% pada Mei 2026 dari 4,62% April 2026, menandakan perbaikan kualitas pembiayaan secara agregat.

Faktor pengawasan dan langkah perbaikan

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan ada 10 penyelenggara fintech peer to peer lending yang masuk dalam pengawasan khusus per Mei 2026, naik dari delapan penyelenggara pada April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan faktor utama yang mendorong masuknya penyelenggara ke pengawasan khusus antara lain terkait permodalan dan atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat, atau TWP90.

OJK menyatakan setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan. Langkah itu mencakup pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum otoritas mengambil tindakan lanjutan berdasarkan hasil pengawasan.

Jika perbaikan yang diminta tidak dipenuhi, OJK menyatakan dapat melanjutkan proses pengawasan hingga pencabutan izin usaha terhadap penyelenggara fintech lending terkait.

Implikasi bagi industri pembiayaan digital

Di tengah bertambahnya jumlah entitas yang diawasi secara khusus, data OJK menunjukkan kualitas pembiayaan industri fintech lending secara umum membaik. Rasio TWP90 per Mei 2026 tercatat 4,42%, turun dari 4,62% pada April 2026.

Pergerakan ini menunjukkan pengawasan regulator masih berfokus pada pelaku dengan tekanan modal dan risiko pembiayaan yang lebih tinggi, meski indikator industri secara agregat membaik. Bagi sektor pembiayaan digital Indonesia, pendekatan tersebut menandakan upaya untuk menjaga stabilitas industri sekaligus mendorong konsolidasi dan disiplin manajemen risiko di antara penyelenggara.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang perbaikan rasio TWP90 fintech lending pada Mei 2026, kami mengulas turunnya jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% serta penurunan TWP90 agregat menjadi 4,42% dari 4,62% pada April. Kami juga menyoroti bahwa meski ada perbaikan bulanan, tingkat risiko tersebut masih lebih tinggi dibanding Mei 2025, sehingga penguatan manajemen risiko dan kualitas pembiayaan tetap menjadi fokus industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.