Indonesia soroti perampasan aset sebagai kunci pemulihan kerugian korupsi
Perdebatan mengenai efektivitas hukuman bagi pelaku korupsi kembali menguat ketika pemidanaan penjara dinilai belum cukup memutus manfaat ekonomi dari kejahatan tersebut. Data yang dikutip dalam naskah ini menunjukkan negara masih jauh lebih berhasil memenjarakan pelaku dibandingkan memulihkan kerugian keuangan negara.
Sorotan
- ICW melaporkan rata-rata hukuman penjara dalam 1.768 putusan korupsi hanya tiga tahun tiga bulan, dengan denda rata-rata Rp 180 juta per terdakwa per Desember 2025.
- Kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp 330,9 triliun, namun tingkat pemulihan hanya 4,8 persen atau sekitar Rp 16,9 triliun melalui denda dan uang pengganti.
- Tanpa perampasan aset yang efektif, insentif ekonomi bagi pelaku korupsi tetap tinggi dan risiko kegagalan pemberantasan korupsi secara berkelanjutan meningkat.
Data ICW dan lemahnya pemulihan aset
Sebagaimana dilaporkan Kompas mengutip Indonesia Corruption Watch dalam laporan yang diterbitkan pada 4 Desember 2025, rata-rata hukuman penjara dalam 1.768 putusan yang melibatkan 1.869 terdakwa hanya mencapai tiga tahun tiga bulan, dengan rata-rata denda Rp 180 juta.Naskah ini menekankan bahwa hukuman badan tidak otomatis menghapus keuntungan ekonomi yang diperoleh koruptor. Ketika sebagian kekayaan masih aman atas nama keluarga, perusahaan, atau orang kepercayaan, efek jera dinilai melemah karena pelaku masih dapat menikmati hasil korupsi setelah menjalani masa pidana.
ICW menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara yang dianalisis mencapai Rp 330,9 triliun. Namun tingkat pemulihan kerugian negara hanya sekitar 4,8 persen, yang terdiri dari denda Rp 316 miliar dan uang pengganti Rp 16,58 triliun, sehingga kesenjangan antara kerugian dan pengembalian dana negara masih sangat lebar.
Dampak bagi penegakan hukum dan tata kelola
Tulisan tersebut juga menyoroti risiko lemahnya transparansi pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan. Jika pengawasan eksternal terbatas dan akses khusus di penjara pernah diperjualbelikan, publik dinilai wajar mempertanyakan apakah hukuman benar-benar dijalankan secara utuh.Dari sudut pandang ekonomi kejahatan, argumen yang dikaitkan dengan pemikiran Gary S. Becker menunjukkan pelaku dapat menghitung potensi keuntungan, peluang tertangkap, dan besarnya hukuman. Dalam kerangka itu, tanpa perampasan aset yang efektif, struktur insentif bagi koruptor tetap menguntungkan dan upaya pemberantasan korupsi berisiko gagal menekan pelanggaran secara berkelanjutan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, seperti yang pernah kami ulas, menitikberatkan pada upaya memperkuat pemulihan aset bagi penerimaan negara tanpa membuka ruang penyalahgunaan wewenang aparat. Komisi III DPR menekankan perlunya batasan penerapan yang jelas agar instrumen perampasan aset tidak menyasar pihak yang tidak bersalah dan tetap memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha serta masyarakat.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto