Kejagung lelang 90 unit Apartemen South Hills senilai Rp 219,7 miliar di Jakarta

Kejagung lelang 90 unit Apartemen South Hills senilai Rp 219,7 miliar di Jakarta
Lelang Apartemen Jiwasraya

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjadwalkan penjualan 90 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan sebagai bagian dari eksekusi barang rampasan negara dalam perkara korupsi Jiwasraya. Lelang elektronik itu berlangsung pada 29 Juli 2026 dengan total nilai limit Rp 219,779 miliar yang ditargetkan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung melelang 90 unit Apartemen South Hills senilai total Rp 219,78 miliar melalui e-Auction open bidding pada 29 Juli 2026 di Jakarta.
  • Seluruh aset merupakan barang rampasan negara atas nama Benny Tjokrosaputro, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
  • Dana hasil lelang ditargetkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan total nilai limit sebesar Rp 219.779.226.669 untuk mendukung kas negara.

Jadwal lelang dan skema penawaran

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lelang dijalankan pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui mekanisme e-Auction open bidding dan dilaksanakan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

Peserta dapat menyampaikan penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu server melalui laman lelang pemerintah. Aset yang ditawarkan mencakup 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelum pelaksanaan lelang, BPA Kejaksaan RI menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring melalui Zoom pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026. Calon peserta juga mendapat kesempatan mengikuti aanwijzing atau peninjauan obyek lelang pada 20-22 Juli 2026, dengan kondisi penawaran dilakukan apa adanya, termasuk seluruh cacat, risiko, serta kekurangan fisik dan nonfisik.

Dampak penerimaan negara dan dasar hukum aset

Apartemen yang dilelang merupakan barang rampasan negara atas nama Benny Tjokrosaputro berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.

Total nilai limit seluruh obyek lelang mencapai Rp 219.779.226.669. Dana hasil penjualan ini ditargetkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelaksanaan lelang barang rampasan negara.

Benny Tjokrosaputro, yang juga diketahui sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, divonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang RUU Perampasan Aset, dibahas bahwa pemidanaan penjara saja kerap belum memutus manfaat ekonomi korupsi karena tingkat pemulihan kerugian negara masih rendah. Artikel itu menekankan pentingnya instrumen perampasan aset yang efektif untuk meningkatkan pengembalian dana ke negara, sambil tetap memberi batasan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepastian hukum.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.