UGM mendesak pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke KPK di Jakarta
Aksi mahasiswa di Jakarta menambah tekanan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah pada 14 Juli 2026. Serikat Mahasiswa UGM datang ke Gedung KPK dengan membawa surat, bunga, dan poster sambil meminta lembaga antirasuah mengambil alih perkara tersebut.
Sorotan
- Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada 16 Juli 2026 mendatangi Gedung KPK, menyerahkan tuntutan agar kasus Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke KPK.
- Mahasiswa menilai risiko hukum dalam penanganan kasus ini tinggi, termasuk potensi praperadilan karena status tersangka belum diikuti pemeriksaan terhadap Febrie.
- Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara besar—batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel—dari Polri pada 11 Juli 2026 untuk percepatan penanganan.
Desakan mahasiswa dan penyampaian tuntutan
Seperti dilaporkan Kompas.com, tujuh mahasiswa Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada mendatangi Gedung KPK di Jakarta pada Selasa dan menyerahkan surat kepada Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Chrystelina. Surat dalam amplop coklat itu diserahkan Ketua Umum Sema UGM, Mesa, sebagai bentuk kegelisahan mahasiswa atas maraknya kasus korupsi yang dinilai melibatkan aparat penegak hukum.Mesa mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu. Ia menyatakan kebingungan soal institusi yang masih dapat dipercaya, sekaligus menilai KPK seharusnya berbicara lebih lantang dalam isu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Putra dari Departemen Aksi Sema UGM mendesak agar perkara dugaan korupsi itu segera dilimpahkan ke KPK. Menurut dia, KPK tetap dipandang memiliki semangat pemberantasan korupsi dan lebih tepat menangani perkara yang dinilai memiliki banyak celah bila tidak diproses secara serius.
Perkembangan perkara dan implikasi kelembagaan
Mahasiswa menyoroti risiko hukum dalam penanganan kasus tersebut, termasuk kemungkinan praperadilan karena status tersangka disebut sudah disematkan sementara pemeriksaan terhadap Febrie belum dilakukan. Kekhawatiran itu menjadi dasar tuntutan agar penanganan dialihkan ke lembaga yang dinilai lebih independen dalam pemberantasan korupsi.Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan itu ditujukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Tiga perkara yang dimaksud berkaitan dengan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, yang menurut Kejaksaan Agung mendapat perhatian besar dari masyarakat. Perkembangan ini menempatkan penanganan kasus Febrie Adriansyah dalam sorotan lebih luas terhadap koordinasi antarlembaga penegak hukum dan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum di Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan pengalihan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, kami mengulas bagaimana polemik ini berkembang menjadi isu tata kelola penegak hukum dan kepercayaan publik. Kami menyoroti pandangan bahwa pengalihan ke KPK diposisikan sebagai cara menekan potensi benturan kepentingan, di tengah pelimpahan sejumlah perkara korupsi ke Kejaksaan Agung yang dinilai menguji koordinasi antarlembaga dan akuntabilitas proses.
Berita Italy Terbaru
- Forex
- Crypto