Dorongan pengalihan kasus Febrie ke KPK menambah sorotan tata kelola penegakan hukum di Indonesia

Dorongan pengalihan kasus Febrie ke KPK menambah sorotan tata kelola penegakan hukum di Indonesia
Kasus Febrie & Tata Kelola

Perdebatan soal penanganan perkara yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini meluas menjadi isu tata kelola lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik. Sejumlah pengamat menilai campur tangan Presiden Prabowo Subianto diperlukan bukan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan untuk mendorong pengalihan perkara ke KPK guna menekan potensi benturan kepentingan.

Sorotan

  • Saut Situmorang mendesak Presiden agar kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK untuk meminimalkan conflict of interest dalam penegakan hukum.
  • Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyoroti potensi kompromi politik dan persepsi publik negatif akibat pengalihan perkara di tengah proses hukum.
  • Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri terkait Febrie Adriansyah, menjadi ujian koordinasi penegak hukum dan kredibilitas pemberantasan korupsi.

Usulan pengalihan perkara ke KPK

Seperti dilaporkan Kompas.com, mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai Presiden perlu mengambil sikap tegas agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK. Menurut dia, langkah itu dibutuhkan untuk meminimalkan conflict of interest bila penanganan tetap berada di lingkungan Kejaksaan Agung.

Saut menyatakan pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berisiko memunculkan fenomena "jeruk makan jeruk". Ia memandang penanganan oleh KPK menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme check and balance antarlembaga penegak hukum.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman juga menilai pengalihan perkara di tengah proses berpotensi menjadi kompromi politik penegakan hukum. Menurut dia, skema seperti itu bisa dipersepsikan menguntungkan institusi terkait, tetapi merugikan masyarakat dan supremasi hukum.

Dampak terhadap kepercayaan publik

Desakan agar Presiden turun tangan diperkuat oleh rujukan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberi mandat kepada KPK untuk mengambil alih perkara yang terindikasi mengalami intervensi atau hambatan independensi. Dalam konteks ini, pengambilalihan oleh KPK diposisikan sebagai opsi kelembagaan untuk menjaga kredibilitas proses hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Perkembangan itu menempatkan kasus ini sebagai ujian bagi koordinasi antarlembaga penegak hukum dan bagi upaya pemerintah menjaga keyakinan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

Dalam artikel kami sebelumnya, pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dari Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung disorot sebagai ujian koordinasi antarlembaga penegak hukum. Kami juga menyoroti kritik bahwa langkah tersebut dapat lebih mencerminkan upaya meredakan polemik kelembagaan dibanding memperkuat dasar aturan, pengawasan publik, dan akuntabilitas proses.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.