Ashutosh Sureka

Kejagung lanjutkan penyidikan korupsi MBG meski status JC Sony Sonjaya ditolak

Kejagung lanjutkan penyidikan korupsi MBG meski status JC Sony Sonjaya ditolak
Kejagung tetap selidiki MBG

Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan di tengah penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung menegaskan keputusan LPSK tidak mengubah langkah penyidik untuk menuntaskan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus Sony Sonjaya terkait MBG meski permohonan status justice collaborator (JC) ditolak LPSK pada 14 Juli 2026.
  • LPSK menolak status JC bagi Sony karena dinilai sebagai pelaku utama dan keterangannya tidak mengungkap pelaku berperan lebih besar sesuai kriteria Undang-Undang 31/2014 dan PP 24/2025.
  • Penolakan JC terhadap Sony memastikan penyidikan korupsi MBG tetap berfokus pada pembuktian atas dugaan tindak pidana tanpa perubahan jalur proses atau posisi hukum khusus bagi pelaku.

Posisi Kejagung dan dasar penolakan JC

Seperti diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan terhadap Sony Sonjaya terus berlanjut meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menolak permohonan status justice collaborator, atau JC. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik tetap menjalankan proses sesuai hukum acara yang berlaku dan menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut.

Anang menyatakan penolakan JC tidak menghentikan penanganan perkara dan penyidik tetap bertindak hati-hati dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah LPSK mengumumkan hasil penelaahannya atas permohonan Sony.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Sony tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai pemberian status justice collaborator. LPSK menilai keterangan yang disampaikan belum memiliki nilai penting untuk mengungkap pelaku lain yang perannya lebih besar dalam perkara tersebut.

LPSK juga menyebut Sony belum memberikan informasi mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar, baik kepada lembaga itu maupun kepada penyidik. Selain itu, Sony dinilai sebagai pelaku utama, padahal salah satu syarat untuk memperoleh status justice collaborator adalah bukan pelaku utama tindak pidana.

Implikasi perkara bagi penanganan kasus MBG

Penolakan status JC ini berarti Sony tidak memperoleh posisi hukum khusus yang biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang lebih luas. Dengan demikian, fokus penyidik tetap berada pada pembuktian dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tanpa perubahan jalur proses akibat permohonan tersebut.

LPSK juga menyatakan tidak menemukan ancaman yang membahayakan Sony sehingga perlindungan sebagai justice collaborator tidak dinilai diperlukan. Di samping itu, lembaga tersebut menilai belum ada komitmen dari Sony untuk mengembalikan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penilaian permohonannya.

Bagi penanganan perkara, sikap Kejagung dan LPSK menunjukkan bahwa permohonan justice collaborator tidak otomatis memengaruhi kelanjutan penyidikan. Kasus ini tetap bergerak pada pengumpulan alat bukti dan penelusuran peran para pihak dalam dugaan korupsi program MBG.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penolakan status justice collaborator (JC) bagi Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, kami menjelaskan bahwa LPSK menilai syarat utama belum terpenuhi, termasuk komitmen pengembalian aset dan informasi penting untuk mengungkap pelaku lain yang perannya lebih besar. Artikel itu juga mencatat permohonan serupa sempat ditolak Kejaksaan Agung karena Sony dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya, sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa status JC.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.