Ashutosh Sureka

Sidang suap pejabat Bea Cukai berlanjut, pemeriksaan dua saksi dijadwalkan 21 Juli

Sidang suap pejabat Bea Cukai berlanjut, pemeriksaan dua saksi dijadwalkan 21 Juli
Sidang suap Bea Cukai berlanjut

Pengadilan di Jakarta melanjutkan proses perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 21 Juli 2026. Agenda sidang berikutnya difokuskan pada pemeriksaan dua saksi, sementara nilai total dugaan penerimaan suap, fasilitas, dan gratifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp78,8 miliar.

Sorotan

  • Sidang lanjutan kasus suap pejabat Bea Cukai dijadwalkan 21 Juli 2026 dengan agenda utama pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
  • Jaksa menuduhkan tiga terdakwa menerima suap total Rp63.589.818.515 dan gratifikasi tambahan senilai Rp15.222.893.725 terkait percepatan proses impor.
  • Total dugaan dana suap, gratifikasi, fasilitas hiburan, dan barang mewah yang diterima tiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240, melanggar UU Korupsi dan KUHP.

Jadwal sidang dan agenda pemeriksaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi menyatakan agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan pada Selasa, 14 Juli 2026, jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan meminta izin untuk menghadirkan dua saksi saja pada pekan depan. Permintaan itu diajukan karena keterangan dari kedua saksi diperkirakan berlangsung panjang, dan majelis hakim mengabulkannya sehingga sidang berikutnya dipusatkan pada pemeriksaan dua saksi tersebut.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.

Dakwaan suap dan dampaknya bagi pengawasan kepabeanan

Jaksa menyebut ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515, sehingga total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515. Menurut jaksa, pemberian itu diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dalam pemeriksaan kepabeanan.

Dalam uraian dakwaan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar. Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, dengan nilai Rp15.222.893.725.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240. Orlando juga menghadapi dakwaan terpisah atas penerimaan gratifikasi terkait urusan kepabeanan senilai Rp8.104.511.500, sementara ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang sidang dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kami mengulas dakwaan suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp78,8 miliar yang diduga terkait percepatan proses pengeluaran barang impor. Kami juga menyoroti rencana jaksa menghadirkan puluhan saksi, ahli, dan ratusan barang bukti, serta bagaimana perkara ini memicu perhatian publik terhadap integritas pengawasan impor di Bea Cukai.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.