KPK dakwa tiga pejabat Bea Cukai terima suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar

KPK dakwa tiga pejabat Bea Cukai terima suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar
Suap Bea Cukai Rp78,8 M

Sidang dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai menyoroti tidak hanya pembuktian pidana, tetapi juga integritas pengawasan impor di lembaga tersebut. Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026, tiga terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp78,8 miliar.

Sorotan

  • KPK mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi total Rp78,8 miliar dengan Rp63,58 miliar dalam bentuk uang dan fasilitas mewah.
  • Penerimaan suap diduga berasal dari Blueray Cargo Group untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor melalui pelabuhan, bertentangan dengan kewenangan para terdakwa.
  • Jaksa menghadirkan 40 saksi, dua ahli, dan 382 bukti fisik serta elektronik; kasus ini meningkatkan sorotan publik terhadap integritas lembaga Bea Cukai.

Rincian dakwaan dan jalannya persidangan

Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan pesan khusus kepada para terdakwa saat membacakan opening statement di persidangan. Jaksa Muhammad Takdir Suhan meminta para terdakwa dan pihak lain yang terkait berlaku jujur selama proses hukum, dengan mengutip judul lagu "Jangan ada dusta di antara kita" sebagai renungan di ruang sidang.

Dalam pernyataannya, jaksa menegaskan persidangan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang pembuktian perkara pidana, melainkan juga momentum pembenahan sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memengaruhi saksi yang akan dihadirkan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik terhadap integritas institusi Bea Cukai.

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Dalam pembuktian perkara, jaksa menyatakan akan menghadirkan sekitar 40 saksi, dua ahli, 382 item barang bukti, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp.

Dampak kasus bagi pengawasan impor

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp78.812.712.240. Dari jumlah itu, dugaan suap disebut mencapai Rp63.589.818.515, yang terdiri atas uang Rp61.743.597.000 dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.846.221.515.

Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Pemberian itu diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan, yang menurut jaksa bertentangan dengan kewajiban jabatan para terdakwa.

Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar. Selain dugaan suap tersebut, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penegasan pemerintah atas komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, disoroti seruan agar seluruh aparatur negara berintrospeksi, menjaga integritas, dan memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa perlakuan istimewa. Kami juga mencatat pemerintah meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga stabilitas, sembari menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.