DPLK Avrist siapkan penyesuaian aturan internal setelah OJK ubah pembayaran manfaat pensiun
Perubahan aturan pembayaran manfaat pensiun membuka pilihan yang lebih luas bagi peserta dana pensiun sukarela untuk menerima dana secara sekaligus atau berkala. Kebijakan baru ini menuntut dana pensiun mengubah Peraturan Dana Pensiun terlebih dahulu sebelum skema tersebut dapat diterapkan.
Sorotan
- OJK menetapkan KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan MK, membolehkan peserta DPPK memilih pembayaran manfaat pensiun sekaligus atau berkala.
- DPLK Avrist sedang menyiapkan perubahan Peraturan Dana Pensiun untuk menyesuaikan kebijakan baru, meliputi kajian hukum, operasional, dan dampak layanan peserta.
- Perubahan mekanisme pembayaran manfaat mendorong evaluasi proyeksi arus kas dan likuiditas, terutama bila banyak peserta memilih pencairan sekaligus tanpa batasan nilai.
Penyesuaian PDP mengikuti kebijakan OJK
Sebagaimana dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pembayaran manfaat pensiun.Melalui ketentuan itu, peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. OJK juga mewajibkan dana pensiun lebih dulu mengubah Peraturan Dana Pensiun dan memperoleh pengesahan atas perubahan tersebut dari OJK sebelum pelaksanaan kebijakan.
DPLK Avrist menyambut positif keputusan itu dan menyatakan siap menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun. President Director DPLK Avrist Avrist Firmansyah mengatakan perseroan kini sedang melakukan kajian hukum, operasional, dan dampak terhadap layanan peserta sebagai bagian dari proses perubahan PDP.
Ia menjelaskan proses tersebut harus melalui tahapan tata kelola, mulai dari penyusunan perubahan, persetujuan pendiri, hingga pengesahan dari OJK sebelum dapat diimplementasikan. Menurutnya, fokus DPLK Avrist bukan hanya pada kecepatan perubahan, tetapi juga pada kepastian bagi peserta serta pemenuhan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Dampak pada likuiditas dan industri dana pensiun
DPLK Avrist menilai perubahan mekanisme pembayaran manfaat tidak langsung mengubah strategi investasi karena model investasinya tetap menggunakan participant-directed investment. Pengelolaan investasi tetap mengikuti pilihan paket investasi peserta dan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.Meski begitu, perusahaan menyatakan akan mengevaluasi proyeksi arus kas pembayaran manfaat. Jika lebih banyak peserta memilih pencairan sekaligus, fokus penyesuaian akan diarahkan pada pengelolaan likuiditas, durasi portofolio, serta keseimbangan antara instrumen likuid dan instrumen dengan imbal hasil optimal.
OJK juga menetapkan bahwa manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, atau anak. Pembayaran sekaligus juga dapat dilakukan tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan keputusan tersebut berlaku hingga dicabut atau sampai ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran manfaat pensiun. OJK menilai kebijakan ini memberi kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, dan stabilitas industri dana pensiun.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang ketentuan baru OJK untuk pembayaran manfaat pensiun pascaputusan Mahkamah Konstitusi, kami membahas terbitnya KEP-54/D.05/2026 yang memberi peserta (termasuk janda/duda atau anak) opsi menerima manfaat secara sekaligus atau berkala. Kami juga menekankan bahwa pencairan sekaligus kini dapat dilakukan tanpa batasan nilai tertentu, namun dana pensiun wajib lebih dulu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan memperoleh pengesahan OJK guna menjaga kepastian hukum serta stabilitas industri.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto