Pemerintah kaji insentif fiskal untuk perdagangan ETF emas non-delivery
Pemerintah sedang mengkaji insentif fiskal untuk perdagangan Exchange Traded Fund, ETF, emas non-delivery guna memperdalam pasar modal domestik. Langkah ini juga diproyeksikan mendorong lahirnya produk investasi baru seiring pembahasan yang berlangsung bersama Otoritas Jasa Keuangan, OJK.
Sorotan
- Pemerintah dan OJK membahas insentif fiskal untuk perdagangan ETF emas non-delivery pada rapat koordinasi di Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
- Karakteristik ETF emas non-delivery yang tanpa serah terima fisik memerlukan kemudahan perpajakan agar produk lebih kompetitif di pasar.
- Penyesuaian pajak berpotensi meningkatkan daya tarik ETF emas non-delivery serta mendukung pendalaman instrumen berbasis emas di pasar modal domestik.
Pembahasan insentif dan skema produk
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, agenda pemberian insentif tersebut masuk dalam pembahasan intensif pada rapat koordinasi pemerintah dengan OJK yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perdagangan ETF emas non-delivery kemungkinan membutuhkan insentif fiskal dan opsi itu kini sedang dipelajari.Airlangga menjelaskan kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik yang membuat investor hanya mentransaksikan nilai aset dasarnya, tanpa serah terima maupun penyimpanan fisik logam mulia. Menurut dia, sifat instrumen yang tidak melibatkan barang fisik itu membuat sisi perpajakan perlu dipermudah agar produk tersebut lebih kompetitif di pasar.
Dampak bagi pasar modal domestik
Rencana insentif ini berpotensi menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar, terutama dengan membuka ruang bagi pengembangan instrumen berbasis emas yang lebih beragam di bursa domestik. Jika penyesuaian pajak diterapkan, kebijakan itu dapat meningkatkan daya tarik produk ETF emas non-delivery bagi investor dan pelaku industri pasar modal.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari membenarkan bahwa otoritas pengawas secara aktif mengajukan usulan sejumlah insentif kepada pemerintah. Dukungan regulator tersebut menunjukkan pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek produk, tetapi juga pada kerangka kebijakan yang dinilai perlu menyesuaikan karakter instrumen investasi baru.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang dorongan OJK agar bank-bank KBMI 1 memperkuat permodalan, kami mengulas arahan regulator supaya bank kecil mempertimbangkan penguatan modal, termasuk melalui konsolidasi, seiring evaluasi rencana penghapusan kategori KBMI 1. Kami juga mencatat OJK memberi keleluasaan bank memilih mitra strategis, dengan tujuan meningkatkan efisiensi industri, memperbesar kapasitas ekspansi kredit, dan memperkuat daya saing perbankan nasional.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto