Komdigi catat penindakan 3 juta situs judi online dan konten ilegal di Indonesia
Upaya pemerintah memperketat pengawasan ruang digital kini mencakup penutupan jutaan situs judi online dan konten ilegal dalam periode hampir dua tahun. Langkah itu juga disertai penelusuran rekening dan nomor telepon yang diduga terkait penipuan serta aliran dana judi online.
Sorotan
- Komdigi telah melakukan takedown sekitar 3 juta situs judi online dan konten ilegal di Indonesia sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
- Layanan cekrekening.id menerima lebih dari 156.000 laporan rekening terkait judi online/penipuan dan sekitar 85.500 laporan nomor telepon untuk aksi penipuan pada periode yang sama.
- Komdigi melaporkan sekitar 38.000 rekening terkait judi online ke OJK, dengan 32.500 rekening atau 88,53 persen telah diblokir atau ditutup atas kerja sama perbankan.
Capaian penindakan dan sumber laporan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Komdigi telah melakukan takedown terhadap sekitar 3 juta situs judi online dan konten ilegal. Ia menyampaikan angka itu dalam OJK Banking Forum di Kantor Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026, dengan cakupan akumulasi penindakan sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.Selain pemblokiran akses, penindakan Komdigi didukung laporan masyarakat. Dalam periode yang sama, layanan cekrekening.id menerima lebih dari 156.000 laporan terkait rekening yang diduga digunakan untuk judi online maupun penipuan, serta sekitar 85.500 laporan mengenai nomor telepon yang diduga dipakai untuk aksi penipuan.
Kerja sama perbankan dan pemutusan aliran dana
Meutya mengatakan penutupan situs perlu dibarengi pemutusan akses terhadap rekening yang diduga menjadi penampung dana judi online. Menurut dia, kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pihak terkait menjadi bagian penting untuk memutus ekosistem keuangan yang menopang aktivitas tersebut.Ia juga mendorong perbankan semakin aktif menerapkan prinsip know your customer, atau KYC, guna mencegah pembukaan rekening yang dipakai untuk tindak kejahatan. Komdigi, kata Meutya, telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang terindikasi terkait judi online kepada OJK, dan sekitar 32.500 di antaranya telah diblokir atau ditutup, setara sekitar 88,53 persen dari total rekening yang dilaporkan.
Menurut Meutya, peran sektor perbankan menjadi krusial karena tidak hanya Komdigi yang terlihat di garis depan penindakan, tetapi juga lembaga keuangan yang membantu memutus aliran dana. Bagi sektor jasa keuangan dan regulator, langkah ini memperlihatkan bahwa penanganan judi online semakin bergeser dari sekadar pemblokiran konten ke pengetatan pengawasan transaksi dan identifikasi nasabah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang praktik “ternak rekening” untuk judi online, kami mengulas bagaimana identitas petani dan ibu rumah tangga kerap dimanfaatkan untuk membuka rekening penampung dana. Kami juga menyoroti dorongan Komdigi agar perbankan memperketat proses know your customer (KYC) dan melakukan deteksi dini, sehingga pemutusan aliran dana bisa dilakukan sejak tahap pembukaan rekening, bukan setelah laporan masuk.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto