Ashutosh Sureka

OJK perketat pengawasan bank saat laporan judi online melonjak 260%

OJK perketat pengawasan bank saat laporan judi online melonjak 260%
OJK awasi bank & judi online

Otoritas Jasa Keuangan memperluas penindakan terhadap aliran dana judi online di sektor perbankan hingga Mei 2026, seiring meningkatnya risiko kejahatan keuangan digital. Langkah ini mencakup pemblokiran puluhan ribu rekening, penolakan pembukaan hubungan usaha, dan penutupan rekening nasabah yang terindikasi terlibat.

Sorotan

  • OJK dan perbankan telah memblokir 32.454 rekening dan menolak 2,8 juta pembukaan rekening terkait aktivitas judi online hingga Mei 2026, menunjukkan pengawasan yang diperketat.
  • Laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang disampaikan sektor perbankan ke PPATK melonjak 260,03% sepanjang 2025, mengindikasikan tantangan besar dalam memberantas kejahatan digital.
  • Hingga pertengahan Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre memblokir 557.751 rekening, menerima 608.167 laporan, dan membantu pengembalian dana korban hampir Rp 200 miliar.

Penguatan pengawasan rekening dan tata kelola bank

KONTAN Indonesia melaporkan, OJK bersama perbankan telah memblokir 32.454 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online hingga Mei 2026 setelah melalui proses enhanced due diligence. Regulator juga mencatat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha terhadap calon nasabah serta 51.200 penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memegang peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan, sehingga penguatan tata kelola teknologi informasi dan pencegahan kejahatan keuangan menjadi prioritas regulator. Dalam OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026, ia menyebut OJK menjalankan tiga strategi utama, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, dan memperkuat koordinasi penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online.

Dian juga menyatakan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan kepada PPATK melonjak 260,03% sepanjang 2025. Menurut dia, kenaikan itu mencerminkan pengawasan perbankan yang semakin kuat, namun sekaligus menunjukkan besarnya tantangan dalam memberantas judi online.

Dampak bagi industri jasa keuangan dan perlindungan masyarakat

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan tantangan industri jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan perbankan, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan judi online yang terus berkembang. Ia menilai digitalisasi membuat pola kejahatan keuangan semakin kompleks, sehingga industri perlu memperkuat tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Sinergi antarlembaga melalui Indonesia Anti-Scam Centre terus diperkuat. Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta membantu pengembalian dana korban hampir Rp 200 miliar.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses ke situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menopang aktivitas tersebut. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK, Komdigi, dan industri perbankan juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, dan mempererat kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengawasan rekening terkait judi online, kami menyoroti pergeseran fokus penindakan dari sekadar memblokir situs menjadi memutus aliran dana melalui pemantauan rekening penampung. Kami juga membahas dorongan agar bank memperketat proses KYC sejak pembukaan rekening, karena praktik jual-beli rekening kerap memanfaatkan identitas kelompok rentan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.