Kemensos dorong penerima bansos bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih

Kemensos dorong penerima bansos bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih
Bansos ke Koperasi Desa

Pemerintah memperluas peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai saluran pemberdayaan ekonomi bagi rumah tangga penerima bantuan sosial. Dalam kerangka Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Sosial menyatakan kesiapan untuk mendorong penerima manfaat menjadi anggota koperasi sekaligus memanfaatkan jaringan itu untuk kegiatan usaha dan akses bantuan.

Sorotan

  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Kemensos mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan mendorong penerima bansos aktif menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Kemensos menargetkan koperasi desa menjadi sarana pemberdayaan ekonomi sehingga penerima bansos dapat menjual produknya melalui koperasi tersebut.
  • Kemensos membuka peluang agar penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial ke depan dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai titik distribusi dan transaksi lokal.

Dukungan Kemensos untuk keanggotaan dan penyaluran usaha

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Kementerian Sosial siap berpartisipasi dalam pelaksanaan program sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia mengatakan kementeriannya mendorong penerima manfaat agar aktif menjadi anggota koperasi tersebut.

Selain memperluas keanggotaan, Kemensos juga menempatkan koperasi itu sebagai sarana pemberdayaan ekonomi penerima bantuan sosial. Penerima manfaat diharapkan dapat memasarkan atau menjual produknya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peluang perluasan fungsi koperasi bagi penerima bantuan

Kemensos juga membuka peluang agar bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat ke depan dapat dimanfaatkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Skema itu mencakup kemungkinan penggunaan koperasi sebagai titik pengambilan bantuan maupun tempat pembelanjaan kebutuhan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan koperasi desa diposisikan tidak hanya sebagai wadah keanggotaan, tetapi juga sebagai infrastruktur distribusi dan transaksi di tingkat lokal. Jika diterapkan luas, peran tersebut dapat memperkuat keterhubungan antara program perlindungan sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang rencana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah tengah mengonsolidasikan skema agar BNPT dan PKH yang selama ini disalurkan lewat transfer bisa dialihkan melalui koperasi, dengan uji coba di beberapa lokasi. Artikel itu juga menyoroti target implementasi mulai Agustus 2026 yang masih menunggu kesiapan infrastruktur, SDM, serta operasional koperasi, sekaligus menempatkan Kopdes Merah Putih sebagai pusat layanan ekonomi desa, bukan sekadar kanal ritel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.