KPK limpahkan perkara korupsi pengadaan Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

KPK limpahkan perkara korupsi pengadaan Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang
Kasus Fadia Arafiq Disidang

Perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pelimpahan berkas ini menandai peralihan proses dari penyidikan dan penuntutan ke agenda pembacaan dakwaan, sementara terdakwa juga dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.

Sorotan

  • KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 Juli 2026, menandai dimulainya tahap persidangan.
  • PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan keluarga Fadia, menerima transaksi Rp46 miliar dari proyek outsourcing Pemkab Pekalongan periode 2023-2026, dengan Rp19 miliar dinikmati keluarga bupati.
  • KPK menuduh Fadia mengarahkan proyek dan menempatkan tim suksesnya sebagai pegawai di perangkat daerah, berpotensi merusak tata kelola pemerintahan regional.

Tahap persidangan dan pemindahan penahanan

Menurut Kompas, KPK menyampaikan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang melalui keterangan juru bicaranya, Budi Prasetyo, pada Kamis, 16 Juli 2026. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses penegakan hukum kini memasuki tahapan persidangan dan jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk pembacaan surat dakwaan.

Untuk mendukung kelancaran persidangan, jaksa KPK juga memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. KPK menyatakan berharap seluruh rangkaian sidang berjalan independen, objektif, dan transparan agar fakta hukum terungkap secara utuh dan kepastian hukum bagi para pihak terkait dapat terjaga.

Dugaan aliran proyek dan dampaknya bagi tata kelola daerah

Fadia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga ia terlibat dalam rangkaian pendirian perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya, keikutsertaan perusahaan itu dalam proyek pengadaan daerah, pengarahan bawahan untuk memenangkan perusahaan tersebut, hingga aliran keuntungan kembali ke lingkar keluarga.

Menurut KPK, PT Raja Nusantara Berjaya mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada 2025, dengan mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Selama 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke perusahaan itu senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah, dengan Rp22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing dan sekitar Rp19 miliar disebut dinikmati serta dibagikan kepada keluarga bupati.

KPK juga menyebut sebagian besar pegawai PT Raja Nusantara Berjaya merupakan tim sukses Fadia yang kemudian dipekerjakan di sejumlah satuan kerja pemerintah daerah. Atas perkara ini, Fadia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang mencapai 15 kasus hingga Juli 2026, kami soroti sebagai sinyal kuat bahwa risiko tata kelola dan kepatuhan di level daerah masih tinggi. Dalam laporan itu juga dibahas respons Kemendagri yang menekankan keterbatasan pengawasan langsung terhadap kepala daerah dan ketergantungan pada instrumen sistem seperti SIPD, yang tetap bisa disiasati di lapangan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.