Kemendagri soroti risiko tata kelola daerah setelah 15 OTT KPK menjerat kepala daerah
Gelombang operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 menambah tekanan pada pengawasan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Di tengah rangkaian penindakan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kementeriannya tidak dapat mengawasi para kepala daerah selama 24 jam dan menempatkan integritas pribadi sebagai faktor utama.
Sorotan
- Tito Karnavian menegaskan Kemendagri tidak punya komando langsung ke kepala daerah sehingga pengawasan hanya sebatas pembekalan integritas dan nasionalisme.
- Pemerintah pusat mengandalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk pemantauan APBD, namun Tito mengakui sistem tetap bisa disiasati di lapangan.
- KPK mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring OTT hingga Juli 2026, menyoroti risiko tata kelola dan kepatuhan di level daerah.
Respons Kemendagri atas rangkaian OTT kepala daerah
Seperti diberitakan Kompas.com, Tito Karnavian menyatakan kepala daerah bukan bagian dari sistem komando Kemendagri sehingga pengawasan langsung penuh tidak memungkinkan. Dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), ia menilai tanggung jawab utama tetap berada pada integritas masing-masing kepala daerah.Tito menjelaskan kepala daerah dipilih oleh rakyat, bukan melalui rekrutmen top-down, sehingga ruang intervensi kementerian terbatas pada pembekalan awal dan penguatan nilai. Ia mengatakan Kemendagri menggelar retreat untuk memperkuat nasionalisme dan integritas, dengan keterlibatan KPK, BPKP, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kapolri dalam sesi pembekalan.
Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya saat memimpin Polri, ketika hubungan komando memungkinkan pencopotan bawahan secara langsung. Menurut Tito, model itu tidak berlaku bagi kepala daerah karena posisi mereka tidak berada dalam rantai komando administratif Mendagri.
Dampak kasus terhadap pengawasan keuangan daerah
Tito menyebut instrumen yang bisa dijalankan pemerintah pusat berfokus pada sistem pengawasan, terutama melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang memungkinkan pemantauan APBD serta penyusunan pedoman anggaran. Namun, ia mengakui sistem tetap dapat disiasati di lapangan, terlebih karena latar belakang kepala daerah berbeda-beda.Kasus di Sukoharjo menandai OTT ke-15 oleh KPK terhadap kepala daerah sepanjang hasil Pilkada 2024. Untuk 2026 saja, Etik Suryani menjadi kepala daerah ke-10 yang terjaring OTT, setelah sebelumnya Syah Afandin, Bupati Langkat, ditangkap pada Kamis (2/7/2026).
Jika ditarik sejak pelantikan massal pada 20 Februari 2025, sedikitnya 15 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 telah berurusan dengan KPK dalam waktu belum genap 1,5 tahun. Rangkaian penindakan itu mencakup dugaan praktik pengaturan jual-beli proyek, jual-beli jabatan, hingga pemerasan bawahan, yang menunjukkan risiko kepatuhan dan tata kelola masih tinggi di level pemerintah daerah.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang korupsi yang menghambat agenda Indonesia Emas 2045, kami menekankan bahwa korupsi bukan sekadar perkara hukum, tetapi ancaman langsung bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kualitas layanan publik. Kami juga menyoroti bagaimana praktik korupsi yang berulang mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, melemahkan legitimasi kebijakan, serta memperbesar risiko kegagalan agenda pembangunan jangka panjang.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto