OJK cabut izin BPRS Hasanah Mandiri di Depok, LPS siapkan proses likuidasi

OJK cabut izin BPRS Hasanah Mandiri di Depok, LPS siapkan proses likuidasi
Izin bank syariah dicabut

Langkah pengawasan terhadap bank syariah berukuran kecil di Depok memasuki tahap akhir setelah otoritas memutuskan pencabutan izin usaha PT BPRS Hasanah Mandiri. Keputusan yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 itu menyusul kegagalan bank memenuhi kewajiban permodalan dan penyehatan meski telah diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Sorotan

  • OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli 2026 setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban permodalan.
  • Sejak 3 Juli 2025, BPRS Hasanah Mandiri berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan dengan rasio KPMM minus 47,98 persen dan cash ratio di bawah 5 persen.
  • LPS menyiapkan proses likuidasi, menandai tahap lanjutan penanganan bank dan meningkatkan tekanan industri untuk menjaga kecukupan modal dan likuiditas.

Alasan pencabutan izin dan tahapan pengawasan

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menyatakan keputusan diambil setelah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban permodalan dan penyehatan, walau telah diberikan waktu yang cukup.

Sebelum izin usaha dicabut, OJK lebih dulu menetapkan bank tersebut dalam pengawasan khusus. Sejak 3 Juli 2025, bank itu berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan karena rasio permodalan atau KPMM tercatat minus 47,98 persen, sementara cash ratio berada jauh di bawah ketentuan minimum 5 persen.

Karena upaya perbaikan dari pengurus dan pemegang saham tidak mencapai hasil yang diharapkan, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 2 Juli 2026.

Dampak bagi industri dan nasabah

Pencabutan izin ini menegaskan pendekatan tegas OJK dalam menindak bank yang gagal memenuhi ketentuan kesehatan dan permodalan. Bagi industri BPR syariah, langkah itu mencerminkan tekanan agar pelaku usaha menjaga kecukupan modal dan likuiditas sesuai ketentuan.

Judul berita menyebut LPS menyiapkan likuidasi, yang menunjukkan proses penanganan bank memasuki tahap lanjutan setelah pencabutan izin. Dalam konteks sistem keuangan daerah, penutupan bank di Depok ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan perbankan tidak hanya berfokus pada bank besar, tetapi juga pada lembaga keuangan skala lokal yang melayani masyarakat setempat.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, kami mengulas bahwa OJK menghentikan operasional bank tersebut setelah upaya penyehatan tidak berhasil, ditandai rasio permodalan (KPMM) negatif dan cash ratio jauh di bawah ketentuan. Kami juga menjelaskan bahwa langkah ini memicu tahapan penanganan oleh LPS, mulai dari penjaminan simpanan nasabah hingga proses likuidasi sesuai aturan untuk menjaga stabilitas perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.