Pemerintah turunkan harga BBM nelayan jadi Rp15.000 per liter untuk kapal 30-200 GT

Pemerintah turunkan harga BBM nelayan jadi Rp15.000 per liter untuk kapal 30-200 GT
Harga BBM Nelayan Turun

Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton di tengah tingginya biaya operasional. Kebijakan yang disebut sebagai arahan Presiden Prabowo Subianto itu ditujukan untuk menjaga keberlanjutan usaha sektor perikanan dan mempersempit selisih harga dengan nelayan kecil.

Sorotan

  • Pemerintah menetapkan harga BBM untuk nelayan kapal 30-200 GT sebesar Rp15.000 per liter, berlaku setelah sebelumnya BBM nonsubsidi mencapai Rp21.300 per liter.
  • Nelayan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh BBM B50 seharga Rp6.800 per liter, menciptakan skema harga berbeda berdasarkan ukuran kapal.
  • Kebijakan harga BBM baru ini bertujuan menekan biaya operasional kapal menengah dan meningkatkan kesinambungan pasokan sektor perikanan nasional.

Rincian kebijakan harga untuk kapal menengah

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM khusus bagi nelayan kapal 30-200 GT ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini berlaku bagi pengusaha nelayan yang selama ini menghadapi beban bahan bakar lebih tinggi dibanding kelompok kapal yang lebih kecil.

Menurut Airlangga, sebelumnya BBM B50 khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800 per liter. Di sisi lain, harga BBM nonsubsidi sempat melonjak menjadi Rp21.300 per liter, sehingga muncul kesenjangan harga yang cukup besar di dalam sektor tersebut.

Dampak bagi keberlanjutan sektor perikanan

Penetapan harga baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menopang kelangsungan usaha perikanan, terutama bagi operator kapal menengah yang terdampak kenaikan biaya operasional. Dengan harga khusus itu, pemerintah berupaya menekan biaya input utama agar aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan.

Kebijakan tersebut juga menunjukkan fokus pemerintah pada stabilitas usaha nelayan di Indonesia, dengan skema harga yang dibedakan berdasarkan ukuran kapal. Bagi sektor perikanan, langkah ini berpotensi memperbaiki efisiensi usaha dan menjaga kesinambungan pasokan dari pelaku usaha nelayan skala menengah.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang mandatori B50, kami mengulas penerapan biodiesel berbasis kelapa sawit dengan campuran 50% yang mulai diberlakukan pada Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menekan ketergantungan impor solar. Artikel tersebut juga membahas dasar regulasi, masa transisi hingga akhir September 2026, serta kewajiban dan sanksi bagi badan usaha agar penyaluran B50 memenuhi standar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.