Indonesia tetapkan tarif pelepasan kewarganegaraan Rp 5 juta

Indonesia tetapkan tarif pelepasan kewarganegaraan Rp 5 juta
Tarif baru kewarganegaraan

Pemerintah Indonesia menetapkan pungutan baru untuk layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam aturan itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai tarif Rp 5 juta dan ketentuan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 2 Juli 2026.

Sorotan

  • PP Nomor 30 Tahun 2026 tetapkan tarif Rp 5 juta untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dan Rp 3,5 juta untuk permohonan biasa.
  • Tarif layanan kewarganegaraan lainnya meliputi Rp 1 juta untuk permohonan pemulihan atau penegasan status WNI dan Rp 500.000 untuk penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan.
  • Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan ini wajib masuk kas negara, menggantikan ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan memperjelas biaya administrasi layanan hukum.

Rincian tarif baru layanan kewarganegaraan

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan peraturan tersebut.

Dalam lampiran PP itu, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp 3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tarif lain juga berlaku untuk layanan kewarganegaraan terkait. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta, dan tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI. Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan.

Dampak pada penerimaan negara dan layanan hukum

Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara. Dengan masuknya layanan kewarganegaraan ke dalam struktur tarif yang diperbarui, pemerintah memperjelas biaya administrasi yang terkait dengan pengajuan perubahan dan penetapan status kewarganegaraan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Perubahan ini menandai pembaruan skema tarif pada layanan hukum di bawah Kementerian Hukum, termasuk proses yang berkaitan dengan kehilangan, pemulihan, dan penegasan status kewarganegaraan.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Transmigrasi untuk laporan keuangan 2025, kami menyoroti bahwa audit BPK menilai penyajian laporan keuangan sudah wajar dan sesuai standar, meski kementerian tersebut relatif baru. Artikel itu juga menekankan WTP dipandang sebagai pijakan untuk perbaikan tata kelola berkelanjutan dan penguatan efektivitas belanja negara agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.