Kementan perketat stabilisasi harga unggas, ancam sanksi bagi pelaku yang rugikan peternak

Kementan perketat stabilisasi harga unggas, ancam sanksi bagi pelaku yang rugikan peternak
Kementan jaga harga unggas

Pemerintah memperkuat upaya menstabilkan harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak di tengah tekanan oversupply, terutama di Pulau Jawa. Langkah ini mencakup pengawasan distribusi, koordinasi dengan penegak hukum, serta dorongan perluasan pasar domestik dan ekspor agar margin peternak kembali membaik.

Sorotan

  • Pemerintah menargetkan harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli, setelah sebelumnya turun hingga Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp20.000 per kilogram.
  • Kementan bersama Satgas Pangan dan aparat menegakkan pengawasan distribusi serta ancam sanksi pidana bagi pelaku usaha yang ambil keuntungan tidak wajar, demi stabilisasi harga unggas dan margin peternak.
  • Pemerintah memperluas distribusi kelebihan pasokan ayam dan telur, dorong Program Makan Bergizi Gratis, serta buka peluang ekspor ke Tiongkok dan Timur Tengah guna menjaga keseimbangan pasar.

Pengawasan harga dan target pemulihan margin peternak

Seperti dilaporkan oleh Kementerian Pertanian, mengutip Kementerian Pertanian Indonesia, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pemerintah siap menjatuhkan sanksi hingga membawa kasus ke ranah pidana bila ada pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan tidak wajar dan merugikan peternak maupun konsumen. Pernyataan itu ia sampaikan usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Rabu, 15 Juli.

Menurut Sudaryono, fokus pemerintah saat ini adalah mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar agar peternak memperoleh keuntungan yang sehat tanpa membebani masyarakat. Ia mengatakan harga di tingkat konsumen tidak turun sedalam harga yang diterima peternak, sehingga pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum.

Kementan juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pelaku usaha, asosiasi, dan aparat penegak hukum untuk memastikan rantai distribusi berjalan adil. Pemerintah akan memberi apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan, namun akan menindak pihak yang terbukti melanggar.

Dalam rapat kerja itu, Anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan menyatakan harga ayam hidup sebelumnya sempat turun hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi sekitar Rp20.000 per kilogram. Ia menambahkan pemerintah menetapkan target harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli, dan harga kini mulai berangsur membaik.

Dampak industri dan perluasan pasar unggas

Sudaryono menjelaskan tekanan harga saat ini lebih disebabkan melimpahnya pasokan dibandingkan melemahnya permintaan. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan produksi nasional ayam dan telur berada dalam keadaan baik, sementara tantangan utamanya adalah mengelola distribusi dan menjaga keseimbangan pasar.

Ia mengatakan kelebihan pasokan terutama terjadi di Pulau Jawa, sehingga pemerintah berupaya memperluas distribusi ke daerah yang masih membutuhkan. Kementan juga berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar Program Makan Bergizi Gratis dapat membantu penyerapan komoditas dalam negeri, termasuk ayam dan telur, ketika harga di tingkat peternak melemah.

Di luar pasar domestik, pemerintah terus membuka peluang ekspor produk unggas ke sejumlah negara, termasuk Tiongkok dan kawasan Timur Tengah. Menurut Sudaryono, ekspor membutuhkan dukungan hubungan diplomatik antarnegara selain aspek harga dan kualitas produk.

Herry menilai penataan pasokan dan permintaan perlu dilakukan lebih terukur agar oversupply tidak terus berulang. Ia menyebut industri ayam memiliki nilai ekonomi sekitar Rp800 triliun per tahun dan melibatkan sekitar 12 juta tenaga kerja, sehingga stabilisasi sektor ini penting bagi kesejahteraan peternak dan pasokan protein masyarakat.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang evaluasi dan pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dibahas arahan pemerintah untuk menata ulang tata kelola, cakupan penerima, serta pengawasan anggaran mengingat skala program yang sangat besar. Pemerintah juga menyiapkan masa kajian sekitar satu bulan sebelum keputusan lanjutan diambil, agar pelaksanaan MBG lebih tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.