Kementerian Hukum naikkan tarif naturalisasi WNA hingga Rp 75 juta mulai Agustus

Kementerian Hukum naikkan tarif naturalisasi WNA hingga Rp 75 juta mulai Agustus
Naturalisasi WNA naik drastis

Pemerintah Indonesia menyesuaikan biaya permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing melalui skema penerimaan negara bukan pajak yang baru. Kenaikan tarif hingga 50 persen ini mulai berlaku bulan depan dan disertai alasan peningkatan layanan digital serta proses verifikasi lintas kementerian.

Sorotan

  • Kementerian Hukum mulai Agustus menaikkan tarif resmi naturalisasi WNA hingga Rp 75 juta seiring digitalisasi dan verifikasi lintas kementerian.
  • Tarif naturalisasi tidak berlaku untuk atlet asing yang dibutuhkan memperkuat tim nasional, di mana pemerintah dapat menetapkan tarif nol.
  • PP Nomor 30 Tahun 2026 resmi diterbitkan, menandai penyesuaian biaya naturalisasi dan pengetatan proses verifikasi antarinstansi.

Dampak layanan dan pengecualian bagi atlet

Menurut Kompas, Kementerian Hukum menilai kenaikan tarif berkaitan dengan peningkatan sarana pelayanan yang kini mengarah ke digital. Proses naturalisasi juga melibatkan lebih dari 15 kementerian dan lembaga untuk verifikasi, yang menurut kementerian menambah kebutuhan biaya administrasi dan koordinasi.

Di sisi lain, tarif tersebut tidak berlaku bagi atlet asing yang dibutuhkan pemerintah untuk membela tim nasional. Widodo mengatakan pemerintah dapat menetapkan tarif nol untuk kategori itu karena naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026. Aturan baru ini menandai penyesuaian biaya resmi naturalisasi di tengah digitalisasi layanan dan pengetatan proses verifikasi antarinstansi.

Dalam artikel kami sebelumnya, penghapusan tarif naturalisasi bagi WNA yang berjasa atau untuk kepentingan negara melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 dibahas sebagai perubahan penting dalam skema PNBP Kementerian Hukum. Kami mencatat bahwa ketentuan yang sebelumnya mematok biaya Rp 2,5 juta per permohonan pada PP Nomor 45 Tahun 2024 tidak lagi tercantum, seiring penyesuaian struktur kementerian dan penataan ulang ratusan tarif layanan hukum serta administratif.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.