Pemerintah tunggu inisiatif DPR atas revisi UU Ketenagakerjaan

Pemerintah tunggu inisiatif DPR atas revisi UU Ketenagakerjaan
Menanti revisi UU Ketenagakerjaan

Pemerintah masih menahan pembahasan rinci revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena rancangan itu merupakan usul inisiatif DPR. Sikap ini muncul ketika tenggat Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja mendekati batas akhir 31 Oktober 2026.

Sorotan

  • Pemerintah menunggu inisiatif dan menghormati proses revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini diusulkan DPR, sambil menyerap aspirasi kelompok terkait.
  • Mahkamah Konstitusi memberi tenggat dua tahun sejak 31 Oktober 2024 bagi DPR untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk undang-undang baru sebelum 31 Oktober 2026.
  • Komisi IX DPR telah menerima draf awal dari Badan Keahlian DPR dan berencana membahas revisi UU Ketenagakerjaan pada masa reses untuk memastikan kepastian hukum hubungan industrial.

Proses revisi dan posisi pemerintah

Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menunggu dan menghormati proses revisi UU Ketenagakerjaan yang kini berjalan di parlemen karena rancangan tersebut berasal dari inisiatif DPR. Ia menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.

Yassierli mengatakan pemerintah belum dapat berbicara banyak mengenai substansi RUU Ketenagakerjaan yang disusun Komisi IX DPR. Meski demikian, ia menyambut baik masuknya substansi perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dalam pengambilan kesepakatan.

Menurut dia, pemerintah saat ini sedang menyerap aspirasi dari berbagai kelompok terkait rancangan undang-undang tersebut. Tahap itu disebutnya sebagai fase yang sedang dijalankan pemerintah sebelum pembahasan lebih lanjut.

Tenggat MK dan target DPR

Di sisi DPR, Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari menyatakan panitia kerja berkomitmen menuntaskan revisi UU Ketenagakerjaan dalam batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

MK memberi waktu dua tahun sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024, sehingga klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri sebelum 31 Oktober 2026. Untuk mengejar target itu, Komisi IX melalui panitia kerja berencana membahas revisi tersebut pada masa reses setelah meminta izin kepada pimpinan DPR.

Sejauh ini, panitia kerja baru menerima draf awal dari Badan Keahlian DPR untuk dibahas bersama kelompok fraksi yang tergabung dalam Panja RUU Ketenagakerjaan. Perkembangan ini menempatkan pembahasan regulasi tenaga kerja sebagai agenda penting bagi kepastian hukum hubungan industrial di Indonesia.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang proses legislasi RUU Ketenagakerjaan di DPR, pemerintah menegaskan belum masuk pembahasan resmi dan masih menunggu finalisasi draf dari parlemen sebelum menyiapkan konsep dari sisi eksekutif. Kami juga mencatat penyerapan aspirasi publik tetap berjalan paralel, sementara isu seperti pengupahan dan perlindungan pekerja—termasuk pekerja transportasi daring—masih bergantung pada perkembangan rancangan, dengan DPR mendorong ruang dialog bipartit sejak awal.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.