Kementerian Hukum buka peluang tarif layanan nol persen untuk hak cipta lagu

Kementerian Hukum buka peluang tarif layanan nol persen untuk hak cipta lagu
Bebas biaya hak cipta

Kementerian Hukum membuka ruang untuk menurunkan sebagian tarif layanan hingga 0 persen di tengah sorotan atas penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak terbaru. Salah satu layanan yang dipastikan masuk skema pembebasan tarif adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik.

Sorotan

  • Kementerian Hukum akan menerapkan tarif layanan nol persen untuk pendaftaran pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa mengubah PP Nomor 30 Tahun 2026.
  • Pembebasan tarif hanya berlaku untuk layanan tertentu melalui keputusan menteri, sementara perubahan tarif lain tetap memerlukan kajian dan revisi peraturan pemerintah.
  • Evaluasi kenaikan sejumlah tarif layanan yang menuai perhatian publik akan dibahas bersama AHU dan DJKI, merespon masukan masyarakat terkait dampaknya bagi sektor kreatif.

Skema pembebasan tarif dan dasar kebijakan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembebasan tarif layanan tertentu dapat ditetapkan melalui keputusan menteri tanpa harus mengubah PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ia mengatakan mekanisme itu berlaku untuk layanan yang tarifnya ingin dibebaskan hingga nol persen.

Supratman menegaskan skema tersebut tidak berlaku untuk seluruh perubahan tarif. Jika penyesuaian membutuhkan perubahan pada peraturan pemerintah, kebijakan itu harus lebih dulu melalui proses kajian lanjutan.

Ia juga memastikan pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik menjadi layanan yang akan dibebaskan dari tarif. Langkah ini menandai fokus awal pemerintah pada layanan kekayaan intelektual yang terkait langsung dengan pelaku industri musik.

Dampak bagi layanan publik dan evaluasi tarif

Di saat yang sama, Kementerian Hukum menyatakan akan mengevaluasi kenaikan sejumlah tarif layanan yang belakangan memicu perhatian publik. Evaluasi itu akan dibahas dalam rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, AHU, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, DJKI.

Supratman menyatakan pemerintah mendengar masukan masyarakat dalam proses peninjauan ulang tersebut. Bagi sektor kreatif, terutama musik, rencana tarif nol persen untuk pencatatan hak cipta berpotensi menurunkan hambatan administratif sekaligus mendorong perlindungan karya secara lebih luas.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang evaluasi kinerja kabinet Prabowo, kami menyoroti penekanan pada akuntabilitas dan efektivitas kebijakan agar pelaksanaan program strategis tetap selaras dengan perencanaan. Kami juga mencatat pentingnya mekanisme umpan balik dan sinkronisasi antarkementerian untuk mempercepat implementasi di tengah tantangan global.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.