BGN hadapi risiko tata kelola setelah pengunduran diri pimpinan kedua
Perubahan kepemimpinan kembali mengguncang Badan Gizi Nasional saat program Makan Bergizi Gratis tetap membawa beban anggaran besar dan sorotan pengawasan tinggi. Mundurnya Nanik S. Deyang pada 22 Juli 2026 menambah tekanan pada lembaga yang dinilai memusatkan kewenangan di tengah landasan hukum yang masih dipersoalkan.
Sorotan
- Nanik S. Deyang mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada 22 Juli 2026, 1,5 bulan setelah pelantikan, mempertegas risiko tata kelola di BGN.
- Nanik mengevaluasi 28.000 satuan layanan, mengidentifikasi 414 dapur bermasalah, mengembalikan ratusan miliar rupiah, dan membentuk 11 tim reformasi dalam masa singkat.
- Anggaran MBG 2026 turun dari Rp268 triliun ke Rp229 triliun, sementara KPK dan Transparency International memperingatkan risiko sentralisasi dan kelemahan tata kelola BGN.
Pengunduran diri mempertegas tekanan struktural
Seperti dilaporkan Kompas.com, Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar satu setengah bulan setelah dilantik pada 8 Juni 2026. Pengunduran diri itu disebut terkait penyakit jantung berupa penyumbatan arteri yang, menurut pengakuannya di media sosial, dipicu stres ekstrem, dan Presiden Prabowo Subianto merestuinya sambil meminta Nanik memimpin dewan pengawas BGN yang akan dibentuk.Perkembangan ini terjadi setelah pergantian pimpinan sebelumnya di tubuh BGN, ketika Dadan Hindayana lebih dulu dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Dalam waktu singkat menjabat, Nanik disebut mengevaluasi hampir 28.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, menemukan 414 dapur bermasalah yang membuat ratusan miliar rupiah kembali ke kas negara, mengklasifikasi 3.000 dapur menurut standar mutu, dan membentuk 11 tim reformasi.
Langkah percepatan evaluasi itu menunjukkan besarnya tekanan operasional dan potensi benturan dengan kepentingan yang telah terbentuk dalam pelaksanaan program. Dengan anggaran MBG 2026 yang semula Rp268 triliun lalu dipangkas menjadi Rp229 triliun, jabatan Kepala BGN juga memikul eksposur hukum dan administratif yang sangat besar.
Dampak tata kelola bagi program gizi nasional
Kritik terhadap desain kelembagaan program ikut menguat seiring perubahan pimpinan tersebut. Dalam Kajian Tata Kelola MBG 2025, KPK mencatat delapan temuan, termasuk pendekatan yang dinilai terlalu sentralistik dengan BGN menjadi aktor utama dari perencanaan, penentuan mitra, operasional dapur, hingga pengawasan.Konsentrasi kewenangan itu dinilai melemahkan mekanisme cek dan imbang, memperkecil peran pemerintah daerah, dan membuka ruang konflik kepentingan. Risiko tersebut menjadi lebih besar karena program sempat berjalan hampir setahun hanya bertumpu pada regulasi internal sebelum terbitnya Perpres No. 115 Tahun 2025, yang dalam teks juga disebut dinilai cacat prosedural oleh Transparency International Indonesia.
Dalam kondisi itu, setiap diskresi kepala lembaga selaku pengguna anggaran berpotensi dibaca sebagai penyalahgunaan wewenang. Situasi tersebut mendorong spekulasi publik bahwa pengunduran diri Nanik bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan tekanan reformasi internal, resistensi atas langkah pembersihan, dan bayang-bayang pengawasan hukum yang semakin ketat.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang maraknya kasus korupsi kepala daerah pasca Pilkada 2024, kami menyoroti sedikitnya 16 kepala daerah yang terseret perkara, yang mencerminkan tingginya biaya politik dan lemahnya pengawasan atas kursi eksekutif. Uraian tersebut menekankan bahwa persoalan tidak semata pada format Pilkada, melainkan pada besarnya kewenangan atas anggaran, perizinan, dan proyek yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang tanpa cek dan imbang yang kuat.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto