Ashutosh Sureka

BGN didesak terbitkan larangan bahan subsidi untuk operasional SPPG

BGN didesak terbitkan larangan bahan subsidi untuk operasional SPPG
Larangan subsidi di SPPG

Dorongan pengawasan program Makan Bergizi Gratis kembali menguat setelah muncul permintaan agar larangan penggunaan barang subsidi di dapur SPPG ditegaskan secara tertulis. Langkah itu dinilai penting agar aturan menjangkau seluruh daerah dan disertai sanksi yang jelas bagi pelanggaran.

Sorotan

  • Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago meminta Kepala BGN menerbitkan surat edaran larangan penggunaan bahan subsidi untuk SPPG disertai sanksi tegas.
  • BGN melarang operasional dapur SPPG dan MBG menggunakan elpiji 3 kg, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita mulai 27 Juli 2026.
  • BGN mengancam menutup dapur yang melanggar larangan, sehingga berpotensi mengubah rantai pasok dan kepatuhan pengadaan pangan SPPG.

Permintaan surat edaran dan evaluasi pengawasan

Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago meminta Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terkait larangan penggunaan bahan bersubsidi. Ia mengatakan ketentuan itu perlu disertai sanksi agar pelaksana di lapangan memahami konsekuensi jika tetap memakai barang yang diperuntukkan bagi penerima subsidi.

Irma menyatakan penyampaian larangan melalui media saja dikhawatirkan tidak cukup untuk menjangkau daerah-daerah. Menurut dia, surat edaran resmi diperlukan agar seluruh SPPG memiliki acuan yang sama dan tidak menggunakan bahan yang dialokasikan bagi masyarakat penerima subsidi.

Politikus Partai NasDem itu juga mendesak evaluasi terhadap korcam, korwil, dan kepala SPPG yang dinilai tidak bekerja maksimal. Ia menyoroti masih adanya SPPG yang tidak menyajikan menu sesuai ketentuan dan harga, yang menurutnya menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

Larangan BGN dan dampaknya bagi operasional dapur

Sudaryono sebelumnya melarang dapur MBG atau SPPG menggunakan tiga jenis barang subsidi, yakni elpiji 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita. Dalam konferensi pers pada Senin, 27 Juli 2026, ia menegaskan bahan-bahan tersebut tidak boleh dipakai untuk kegiatan memasak program MBG.

BGN juga menyatakan akan menindak tegas dapur yang tetap melanggar ketentuan tersebut. Sudaryono mengatakan dapur yang membandel bisa ditutup, sehingga kebijakan ini berpotensi memaksa pengelola SPPG menata kembali rantai pasok dan kepatuhan pengadaan bahan pangan mereka.

Larangan penggunaan barang subsidi di dapur MBG/SPPG menjadi fokus bahasan kami sebelumnya, termasuk penegasan BGN soal pelarangan LPG 3 kg, MinyaKita, dan beras SPHP. Kami juga menyoroti sanksi yang menyertai kebijakan tersebut, mulai dari peringatan hingga penutupan permanen, serta penghentian pembayaran bagi unit yang terbukti melanggar setelah ratusan dapur dihentikan operasionalnya per 27 Juli 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.