Indonesia perketat penertiban pialang asuransi ilegal di tengah risiko bagi industri

Indonesia perketat penertiban pialang asuransi ilegal di tengah risiko bagi industri
Pialang ilegal diawasi ketat

Penertiban pialang asuransi dan reasuransi ilegal menjadi fokus industri keuangan Indonesia seiring masih munculnya entitas tanpa izin yang berpotensi mengganggu pelaku usaha resmi. Dewan Asuransi Indonesia menilai praktik tersebut dapat merugikan konsumen dan menghambat bisnis pialang legal yang sudah terdaftar di OJK.

Sorotan

  • OJK memperdalam investigasi terhadap 15 entitas diduga pialang asuransi dan reasuransi ilegal melalui jejak digital dan koordinasi dengan pengawas terkait.
  • OJK menerapkan QR Code STTD untuk pialang asuransi dan reasuransi guna memperkuat integritas industri dan meningkatkan perlindungan konsumen melalui verifikasi real-time.
  • Hingga Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah resmi terdaftar dan memiliki STTD di OJK sebagai basis pengawasan industri.

Penelusuran OJK dan langkah verifikasi

Menurut Kontan Indonesia, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Umum APPARINDO Yulius Billy Bhayangkara mengatakan entitas yang mengaku sebagai pialang masih banyak ditemukan, padahal tidak memiliki izin resmi. Ia menyebut OJK sedang gencar mengejar pialang tidak berizin dan industri bekerja sama dengan regulator untuk melakukan penertiban.

Yulius mengatakan kondisi itu berpotensi mengganggu bisnis pialang legal yang terdaftar di OJK. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang dijual secara digital oleh entitas yang mengaku sebagai pialang, karena transaksi yang tidak melalui saluran resmi dapat menimbulkan masalah saat premi belum diterima perusahaan asuransi tetapi klaim sudah terjadi.

Untuk membedakan pialang legal, ia meminta masyarakat memastikan perwakilan pialang memiliki lisensi berupa QR Code Surat Tanda Terdaftar, atau STTD. Menurutnya, kode tersebut harus terhubung ke situs OJK, bukan ke situs perusahaan atau pihak perorangan, sehingga status pendaftarannya dapat diverifikasi langsung.

Masyarakat juga diminta mengecek apakah perusahaan yang diwakili tercatat sebagai anggota APPARINDO. Yulius menambahkan kolaborasi pemberantasan pialang ilegal juga melibatkan perusahaan asuransi, yang perlu lebih cermat saat menerima bisnis dari pihak yang datang sebagai perwakilan pialang.

Dampak bagi perlindungan konsumen dan industri

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK sedang melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Penelusuran itu dilakukan melalui source of business perusahaan asuransi, jejak digital, dan koordinasi dengan pengawas terkait, sementara regulator juga melihat potensi adanya tambahan entitas lain yang masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

OJK menerapkan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan perlindungan konsumen. Ogi mengatakan sistem itu memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran dilakukan lebih cepat, mudah, dan real time, sekaligus membantu meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.

Kewajiban pendaftaran tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 24 Tahun 2023. Hingga Maret 2026, OJK mencatat terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD, yang menjadi basis penguatan pengawasan di industri.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan pembentukan Program Penjaminan Polis, kami mengulas mandat baru bagi LPS dalam UU P2SK serta koordinasi OJK–LPS untuk menyusun skema iuran dan aturan turunan menjelang implementasi pada 2027. Pembahasan juga mencakup rancangan besaran iuran, kewajiban kepesertaan perusahaan asuransi, serta usulan batas nilai penjaminan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.