PT Dua Kuda Indonesia hadapi hambatan going concern di tengah proses pailit
Tekanan terhadap operasional PT Dua Kuda Indonesia meningkat sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 12 Maret 2026 dan pengurusan aset beralih ke tim kurator. Izin going concern yang diberikan pada 12 Mei 2026 belum sepenuhnya melancarkan produksi, sekaligus memicu ketidakpastian atas hak pekerja dan kelangsungan pekerjaan.
Sorotan
- Skema going concern PT Dua Kuda Indonesia masih terhambat karena operasional perusahaan membutuhkan persetujuan kurator, termasuk pembelian bahan baku selama proses kepailitan.
- Hakim Pengawas mengizinkan going concern pada 12 Mei 2026 untuk menjaga nilai aset dan lapangan kerja, tetapi pelaksanaannya belum optimal sehingga memicu ketidakjelasan bagi pekerja.
- Serikat pekerja melaporkan keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja asing Maret-Mei 2026 serta iuran BPJS karena proses persetujuan pencairan dana yang memperberat tekanan pada operasional dan pekerja.
Pelaksanaan going concern belum optimal
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, serikat pekerja menilai skema going concern di PT Dua Kuda Indonesia masih tersendat karena sejumlah keputusan operasional tetap menunggu persetujuan kurator. Kondisi itu mencakup pembelian bahan baku yang dibutuhkan agar kegiatan produksi dapat terus berjalan selama proses kepailitan berlangsung.Harapan menjaga perusahaan tetap produktif muncul setelah Hakim Pengawas memberikan izin going concern pada 12 Mei 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk mempertahankan nilai aset, menjaga kegiatan usaha, dan menahan dampak lebih lanjut terhadap lapangan kerja.
Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI Dua Kuda Indonesia, Ridwan, mengatakan situasi tersebut menekan kepastian bagi pekerja yang selama bertahun-tahun bergantung pada perusahaan. Ia menyebut kondisi kerja dalam beberapa bulan terakhir menjadi tidak jelas dan berbeda dengan masa sebelum perusahaan dinyatakan pailit.
Dampak terhadap hak pekerja dan operasional
Serikat pekerja menyebut persoalan yang paling terasa adalah keterlambatan pembayaran sejumlah hak tenaga kerja. Gaji tenaga kerja asing untuk periode Maret hingga Mei 2026 disebut sempat terlambat, sementara pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak selalu dapat dilakukan tepat waktu karena penggunaan dana perusahaan memerlukan persetujuan.Menurut Ridwan, masalah utama bukan semata tidak tersedianya dana perusahaan, melainkan proses persetujuan yang membuat pencairan pembayaran menjadi lebih panjang. Tekanan itu pada akhirnya tidak hanya mengganggu ritme operasional, tetapi juga memperbesar beban psikologis pekerja di tengah ketidakpastian proses kepailitan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penghentian operasional dapur SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menyoroti bahwa penutupan permanen 883 dapur pada Juli 2026 berisiko memutus arus kas pengelola sehingga kemampuan membayar cicilan pinjaman bank ikut tertekan. Kami juga mencatat besarnya eksposur pembiayaan perbankan ke segmen ini serta perlunya mitigasi seperti stress test dan opsi restrukturisasi agar lonjakan kredit bermasalah dapat diantisipasi.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto