DPR dorong RUU profesi kurator untuk perkuat kepastian hukum kepailitan

DPR dorong RUU profesi kurator untuk perkuat kepastian hukum kepailitan
RUU Kurator Perkuat Hukum

Pembahasan RUU tentang Profesi Kurator dinilai mendesak di tengah kebutuhan akan landasan hukum yang lebih kuat bagi peran kurator dalam proses kepailitan. Usulan itu juga diarahkan untuk menjaga profesionalitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas kurator serta perlindungan yang seimbang bagi para pihak terkait.

Sorotan

  • DPR RI mendorong pembentukan RUU Profesi Kurator untuk memperjelas jaminan dan kepastian hukum bagi kurator dalam sistem kepailitan.
  • RUU ini bertujuan memperkuat tata kelola kepailitan dengan memberi perlindungan seimbang bagi kreditor, debitor, pekerja, dan pihak ketiga.
  • Pengaturan remunerasi kurator akan diatur secara proporsional agar menjamin profesionalitas tanpa menggerus harta pailit dan merugikan pihak terlindungi.

Agenda regulasi dan ruang lingkup pengaturan

Menurut Kompas.com, Anisah Syakur, anggota Komisi XIII DPR RI, menyampaikan dalam keterangan pada Rabu (16/9/2026) bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Kurator diperlukan agar kurator memperoleh jaminan dan kepastian hukum yang jelas. Ia menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama para pakar di bidang kurator dan kepailitan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut Anisah, kebutuhan atas regulasi khusus profesi kurator tidak semata dilihat dari sisi perlindungan terhadap kurator. Ia menempatkannya dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun sistem kepailitan yang adil dan memberi perlindungan seimbang kepada seluruh pihak.

Ia menegaskan kurator memiliki posisi strategis dalam proses kepailitan karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemberesan harta pailit serta menyangkut kepentingan banyak pihak. Karena itu, penguatan profesi kurator dinilai harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalitas dan integritas.

Dampak bagi tata kelola kepailitan

Anisah mengatakan regulasi itu harus memberi perlindungan yang seimbang kepada para pemangku kepentingan, mulai dari kreditor, debitor, pekerja, hingga pihak ketiga. Ia juga menyoroti wacana pembentukan komite bersama dalam pengaturan profesi kurator agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Hukum, Pengadilan Niaga, organisasi profesi, maupun lembaga lain yang sudah berwenang dalam proses kepailitan.

Selain aspek kelembagaan, ia menilai pengaturan remunerasi kurator perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan undang-undang. Menurutnya, standar remunerasi harus memberikan kepastian hukum dan mencerminkan profesionalitas serta tingkat tanggung jawab kurator, namun tetap proporsional agar tidak menggerus harta pailit secara berlebihan dan merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), kami mengulas pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang memasukkan rencana lembaga baru di bawah Presiden. BRAN diproyeksikan menangani reforma agraria dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi, serta dilengkapi Dewan Pengawas untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi, dengan target pengesahan RUU dalam waktu dekat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.