OJK ungkap faktor pinjol ilegal tetap bermunculan di tengah penghentian 951 entitas
Maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi tekanan bagi perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap industri fintech pendanaan di Indonesia. OJK menyatakan pelaku terus muncul kembali meski penindakan berlanjut, seiring kemampuan mereka mengganti identitas digital dengan cepat dan memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan dana instan.
Sorotan
- OJK melaporkan 951 entitas pinjaman online ilegal dihentikan Satgas PASTI selama Januari hingga Juni 2026, menunjukkan tingginya aktivitas ilegal.
- Pelaku pinjol ilegal mampu mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening dengan cepat serta memanfaatkan infrastruktur digital luar negeri, memperumit penanganan.
- Kebutuhan masyarakat akan pendanaan cepat tanpa verifikasi legalitas turut mendorong kemunculan pinjol ilegal, menekan kepercayaan pada industri fintech peer to peer lending.
Faktor kemunculan dan pola penanganan
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyebut pinjol ilegal masih terus bermunculan hingga saat ini karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah diblokir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, juga mengatakan sebagian pelaku memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri, sehingga proses identifikasi dan penanganan menjadi lebih kompleks.Dalam jawaban tertulis RDK OJK pada Rabu, 16/9/2026, Dicky menjelaskan kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara. Menurut dia, keberadaan pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menekan kepercayaan terhadap industri fintech peer to peer lending, atau pinjaman daring yang berizin.
OJK menekankan masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal yang berada di luar pengawasan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi dan segera melaporkan jika menemukan penawaran pinjaman online ilegal.
Dampak ke industri dan capaian Satgas PASTI
Penanganan pinjol ilegal, menurut Dicky, dilakukan secara kolaboratif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas PASTI. OJK sebagai koordinator bekerja sama dengan kementerian dan lembaga anggota, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI.Kolaborasi itu mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, serta edukasi kepada industri dan masyarakat. Tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya berupa pemblokiran situs dan aplikasi, tetapi juga nomor telepon dan rekening, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum bila ditemukan dugaan tindak pidana.
Dicky menyatakan sepanjang Januari 2026 hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal. Angka tersebut menunjukkan skala penindakan yang besar, namun juga menegaskan tantangan pengawasan digital yang masih membebani sektor pembiayaan daring berizin.
Program edukasi literasi keuangan untuk pelajar dan mahasiswa yang didukung OJK menjadi sorotan dalam artikel kami sebelumnya, termasuk inisiatif AIA Silabus di kampus untuk mengajarkan pengelolaan uang, kebiasaan menabung, perencanaan keuangan, dan mitigasi risiko. Ulasan tersebut menekankan bahwa indeks literasi keuangan generasi muda masih tertinggal, sehingga edukasi berkelanjutan penting agar masyarakat lebih mampu mengambil keputusan finansial yang aman dan bertanggung jawab.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto