OJK siapkan aturan operasional pergadaian, ruang lingkup usaha dan perizinan diatur ulang
Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner untuk penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah. Rancangan ini memperinci aturan turunan dari POJK Nomor 39 Tahun 2024, termasuk perizinan, kegiatan usaha lain, pendapatan berbasis komisi, dan ketentuan benda jaminan.
Sorotan
- OJK menyusun rancangan PADK terkait izin dan ruang lingkup usaha pergadaian dan pergadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024.
- Rancangan PADK mengatur mekanisme perizinan, tambahan usaha berbasis komisi, serta ketentuan benda jaminan, diumumkan pada 5 Oktober 2026.
- Pada Semester I-2026, OJK terbitkan tiga aturan PVML, termasuk POJK Nomor 12 Tahun 2026 mengenai EBA-SP, menguatkan pengawasan pembiayaan dan jasa keuangan.
Rancangan aturan turunan untuk usaha pergadaian
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK tengah menyusun rancangan PADK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah sebagai tindak lanjut sejumlah pasal dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menjelaskan rancangan tersebut antara lain mengatur tata cara penyampaian dan persyaratan permohonan perizinan, serta kriteria dan persyaratan kegiatan usaha lain yang memerlukan persetujuan OJK. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin, 5 Oktober 2026.
Selain itu, rancangan PADK juga memuat pengaturan mengenai ruang lingkup kegiatan lain yang menghasilkan pendapatan berdasarkan komisi atau fee based income, serta ketentuan mengenai benda jaminan.
Dampak bagi sektor PVML dan pembiayaan
Langkah penyusunan aturan ini menunjukkan kelanjutan penataan regulasi di sektor pergadaian dan jasa keuangan lain di bawah pengawasan PVML. Bagi pelaku usaha, kejelasan ketentuan operasional dan perizinan berpotensi menjadi dasar penyesuaian model bisnis, terutama untuk kegiatan tambahan di luar usaha inti gadai.Dalam perkembangan terpisah di bidang PVML, OJK juga baru menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, atau EBA-SP, dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan. Agusman menyebut aturan itu menyempurnakan POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang sebelumnya telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Sepanjang Semester I-2026, OJK telah menerbitkan tiga ketentuan di bidang PVML. Rangkaian kebijakan ini menandakan penguatan kerangka pengawasan dan tata kelola di subsektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pertumbuhan pembiayaan industri pergadaian per Agustus 2026, kami mencatat penyaluran pembiayaan mencapai Rp 156,61 triliun dan aset industri naik menjadi Rp 187,98 triliun, meski laju pertumbuhan melambat dibanding Juli. Kami juga menyoroti persetujuan OJK bagi dua perusahaan untuk beroperasi secara nasional, yang menambah jumlah pemain skala nasional dan berpotensi meningkatkan persaingan di pasar pergadaian.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto