Sidang korupsi Bea Cukai ungkap permintaan dana operasional Rp 200 juta per bulan
Kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta membuka dugaan mekanisme pengumpulan dana operasional nonanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mantan pejabat penindakan menyebut dirinya dan seorang pejabat intelijen diminta menghimpun masing-masing Rp 200 juta per bulan, di tengah perkara gratifikasi yang menjerat pejabat terkait.
Sorotan
- Kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap permintaan pengumpulan dana operasional Rp 200 juta per bulan oleh pejabat Bea Cukai untuk tim pimpinan.
- Jaksa menuduh Budiman Bayu Prasodjo, Rizal, dan Sisprian Subiaksono menerima gratifikasi senilai Rp 5,278 miliar, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan RM 8.100 dari pengusaha seperti John Field.
- Kasus ini menyoroti tata kelola dan integritas sektor kepabeanan, dengan dugaan pendanaan operasional di luar anggaran resmi serta pelanggaran pasal tindak pidana korupsi.
Kesaksian pengumpulan dana dalam persidangan
Seperti diberitakan Kompas.com, mantan Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda, mengatakan dalam persidangan pada Senin, 12 Oktober 2026, bahwa ia bersama Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono diminta mengumpulkan masing-masing Rp 200 juta setiap bulan untuk kebutuhan operasional tim pimpinan.Menurut Gatot, permintaan itu disampaikan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, setelah ia lebih dahulu mendapat informasi dari Sisprian. Dalam keterangannya sebagai saksi, Gatot juga menyebut adanya sumber dana operasional lain di luar anggaran resmi DIPA dan DOKPPN.
Ia mengatakan dana tambahan tersebut dikumpulkan dari kontribusi para pengusaha. Keterangan itu muncul dalam sidang gratifikasi Bea dan Cukai dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan gratifikasi dan implikasinya bagi institusi
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 2 September 2026, jaksa penuntut umum KPK menyebut Budiman Bayu Prasojo bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak lain.Nilai yang disebut dalam dakwaan meliputi Rp 525 juta dalam mata uang dollar Singapura, Rp 5,278 miliar, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan RM 8.100, atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Selain John Field, jaksa menyebut aliran dana juga berasal dari Dedi Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta termasuk pengusaha rokok.
Jaksa menilai penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Budiman sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, sementara Rizal menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Sisprian menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC. Dalam dakwaan, penerimaan tersebut disebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka.
Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola pengawasan dan integritas di sektor kepabeanan, karena kesaksian di persidangan mengindikasikan adanya dugaan pendanaan operasional di luar pos anggaran resmi. Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam artikel kami sebelumnya, kami mengulas persidangan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai yang mengungkap aliran dana dari PT Blueray Cargo kepada Gatot Heroe Hernanda, termasuk pengakuan penerimaan uang berulang dan pengembalian sekitar Rp 3,25 miliar dalam bentuk SGD. Kami juga menyoroti keterangan Gatot soal sebagian dana yang disebut mengalir ke Budiman Bayu Prasodjo dan Sisprian Subiyaksono, serta dugaan adanya pengumpulan dana operasional rutin Rp 200 juta per bulan atas perintah di internal Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto