Febrie Adriansyah gugat dasar dakwaan pemerasan Rp 55 miliar di sidang Tipikor Jakarta

Febrie Adriansyah gugat dasar dakwaan pemerasan Rp 55 miliar di sidang Tipikor Jakarta
Febrie gugat dakwaan pemerasan

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi dan pencucian uang di Jakarta, Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar hukum yang mengaitkannya dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dollar Singapura. Keberatan itu menambah sorotan pada kejelasan uraian dakwaan, terutama soal waktu, bentuk perintah, dan tindakan konkret yang disebut menempatkannya sebagai pihak yang turut serta.

Sorotan

  • Febrie Adriansyah menggugat kejelasan dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026.
  • Jaksa menuduh Febrie menerima total Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 dari tindak pidana korupsi bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kurun 2020–Juli 2026.
  • Keberatan terdakwa terhadap rincian peran dan relasi antar pelaku dapat memengaruhi penilaian pengadilan atas ketepatan dakwaan sebelum pemeriksaan lanjutan.

Keberatan terdakwa atas konstruksi dakwaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Febrie menyampaikan nota perlawanan pribadi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menilai dakwaan belum menguraikan secara jelas kapan dan bagaimana dirinya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Tan Kian.

Dalam pembacaan keberatannya, Febrie mempertanyakan apakah penuntut umum mendalilkan telah ada perintah darinya sebelum Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu Tan Kian dan meminta uang 5 juta dollar Singapura. Ia juga menanyakan dalam bentuk apa perintah itu diberikan, kepada siapa ditujukan, dan tindakan konkret apa yang menunjukkan adanya kesepakatan.

Febrie selanjutnya mempersoalkan kemungkinan konstruksi lain, yakni dirinya baru dianggap terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang tersebut. Menurut dia, jaksa harus menjelaskan perbuatan konkret yang secara yuridis menjadi dasar untuk menjeratnya sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana pemerasan.

Ia juga menyoroti posisi Ferry dalam uraian perkara. Menurut Febrie, Ferry berperan aktif dalam konstruksi dakwaan, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara yang sedang dihadapinya, sehingga aspek itu perlu dicermati dalam menilai kelengkapan dan kejelasan surat dakwaan.

Ruang lingkup dakwaan dan implikasi perkara

Dalam perkara yang sama, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan USD 440.990. Jaksa menyebut penerimaan itu terjadi bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam kurun 2020 hingga Juli 2026.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026. Dengan munculnya keberatan dari pihak terdakwa terhadap unsur keterlibatan dalam dugaan pemerasan, fokus persidangan kini tidak hanya tertuju pada nilai penerimaan dana, tetapi juga pada kecukupan uraian peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara.

Bagi penanganan perkara korupsi, kejelasan relasi antara pelaku utama, pihak yang disebut menerima aliran dana, dan dasar turut serta menjadi faktor penting dalam pembuktian. Persoalan itu dapat memengaruhi penilaian pengadilan atas ketepatan dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih jauh.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang OTT KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026, kami membahas langkah BNPB melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen setelah sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Saat itu, perhatian utama tertuju pada dampak kasus terhadap tata kelola, pengawasan internal, serta risiko gangguan terhadap operasional lembaga dan kepercayaan publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.