Indonesia sahkan UU pelindungan ketenagakerjaan baru
Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kerangka regulasi ketenagakerjaan Indonesia memasuki fase baru dengan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Aturan baru ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
Sorotan
- Mahkamah Konstitusi menetapkan masa maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama lima tahun termasuk perpanjangan dalam regulasi baru.
- Jenis dan bidang pekerjaan outsourcing kini diatur oleh menteri, sementara upah harus memenuhi standar kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarga.
- Undang-undang baru memperjelas kontrak, pesangon, pengupahan, dan outsourcing yang berpotensi mengurangi sengketa ketenagakerjaan dan meningkatkan kepastian usaha.
Perubahan utama bagi pekerja dan pengusaha
Menurut Kompas, sejumlah koreksi yang menjadi pijakan regulasi baru mencakup perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan sistem pengupahan. Untuk kontrak kerja, Mahkamah Konstitusi menegaskan batas maksimal masa PKWT selama lima tahun, termasuk perpanjangannya.Dalam aspek outsourcing, Mahkamah meminta jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan oleh menteri agar pekerja, perusahaan pemberi kerja, dan perusahaan penyedia jasa alih daya memiliki standar yang lebih jelas. Pada pengaturan waktu kerja, pola lima hari kerja dengan dua hari istirahat dalam seminggu kembali ditegaskan.
Di bidang pengupahan, Mahkamah menekankan bahwa upah harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya, termasuk kebutuhan pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. Peran dewan pengupahan daerah juga ditegaskan kembali untuk memberi masukan kepada pemerintah pusat, sementara ketentuan mengenai upah minimum sektoral diperkuat agar mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja pada sektor tertentu.
Dampak bagi kepastian usaha dan pasar tenaga kerja
Bagi pasar tenaga kerja Indonesia, pengesahan undang-undang ini menandai upaya pemerintah dan parlemen untuk merespons tuntutan buruh sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha. Kejelasan aturan mengenai kontrak, pesangon, pengupahan, dan outsourcing berpotensi mengurangi sengketa ketenagakerjaan yang selama ini muncul akibat tafsir yang berbeda atas ketentuan lama.Namun, efektivitas aturan baru tetap bergantung pada pelaksanaan teknis dan pengawasan di lapangan. Bagi pekerja, ukuran keberhasilannya akan terlihat dari seberapa jauh perlindungan yang dijanjikan benar-benar diterapkan, sedangkan bagi pengusaha, kepastian hukum akan sangat ditentukan oleh konsistensi aturan turunan dan implementasinya.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang dugaan perdagangan orang yang menimpa ABK KM Maulana 23, kami menyoroti selisih besar antara upah yang dijanjikan dalam perjanjian kerja laut dan bayaran yang benar-benar diterima para pekerja. Artikel itu juga mengulas pola perekrutan melalui media sosial yang diduga disertai penjeratan utang serta peringatan aparat tentang pentingnya memeriksa kredibilitas pemberi kerja untuk mencegah eksploitasi.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto