LPS percepat program penjaminan polis asuransi untuk berlaku Juli 2027

LPS percepat program penjaminan polis asuransi untuk berlaku Juli 2027
LPS percepat jaminan polis

Lembaga Penjamin Simpanan mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027 sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Skema itu tidak langsung berlaku bagi seluruh perusahaan asuransi karena peserta wajib memenuhi persyaratan kesehatan keuangan yang sedang dimatangkan bersama Otoritas Jasa Keuangan.

Sorotan

  • LPS menargetkan implementasi program penjaminan polis asuransi in force pada Juli 2027, lebih cepat dari tenggat undang-undang 2028.
  • Partisipasi program terbuka untuk asuransi jiwa, umum, dan syariah, dengan prasyarat rasio RBC minimum di atas 120%, tidak berlaku otomatis.
  • LPS menerapkan phased registration agar perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan dapat memperkuat permodalan sebelum Juli 2027.

Skema kepesertaan dan target implementasi

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, LPS sedang mematangkan desain penjaminan polis, terutama terkait mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi, agar program dapat berjalan sebelum 2028 sesuai amanat undang-undang. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengatakan target aktivasi program itu berlaku pada Juli 2027, disampaikan dalam pertemuan dengan media di Bali pada Jumat malam, 16 Oktober 2026.

Ferdinan menjelaskan kepesertaan program terbuka bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjalankan bisnis asuransi jiwa maupun asuransi umum. Namun, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak masuk dalam cakupan kepesertaan.

Meski UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi mengikuti program penjaminan polis, LPS tidak memberikan kepesertaan secara otomatis. Setiap perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan keuangan tertentu yang ditetapkan LPS melalui koordinasi dengan OJK, dengan acuan pada rasio kecukupan modal berbasis risiko atau Risk Based Capital masing-masing perusahaan.

LPS mengusulkan rasio RBC minimum di atas 120%. Menurut Ferdinan, prasyarat ini diperlukan untuk menekan risiko kegagalan perusahaan pada tahap awal pelaksanaan program sekaligus menjaga keberlanjutan dana penjaminan, sejalan dengan praktik yang juga diterapkan di negara lain yang memiliki skema serupa.

Dampak bagi industri asuransi nasional

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan lembaganya menyiapkan skema pendaftaran bertahap, atau phased registration, bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan. Melalui skema itu, perusahaan memperoleh waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan kesiapan operasional sebelum dapat menjadi peserta penjaminan polis.

Dengan mekanisme tersebut, LPS berharap penerapan program penjaminan polis berjalan seiring dengan kesiapan industri asuransi nasional. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, sehingga manfaat proteksi tidak serta-merta hilang.

Efektivitas perlindungan nantinya tetap bergantung pada kesiapan perusahaan asuransi dalam memenuhi persyaratan kepesertaan serta ketentuan penjaminan yang ditetapkan LPS. Bagi sektor asuransi, tahap transisi menuju Juli 2027 menjadi periode penting untuk memperkuat permodalan dan memenuhi standar kesehatan keuangan yang disyaratkan.

Aturan ekuitas minimum perusahaan asuransi yang diterapkan bertahap hingga 2028 menjadi fokus bahasan dalam artikel kami sebelumnya, termasuk ambang Rp 250 miliar pada 2026 dan pengelompokan KPPE 1–KPPE 2 pada 2028. Kami juga mencatat bagaimana pelaku seperti PT Asuransi Sinar Mas menilai ketentuan ini dapat menyehatkan industri sekaligus menantang perusahaan bermodal kecil, sehingga memperkuat permodalan menjadi agenda kunci menjelang pengetatan regulasi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.