PPATK dukung perluasan Gebuk Judol saat perputaran dana judi online menurun
Upaya penanggulangan judi online di Indonesia memasuki fase lanjutan dengan dibukanya Gebuk Judol Ronde 3 hingga 30 November 2026. Program kolaboratif ini menempatkan pelaporan masyarakat sebagai elemen penting untuk memperkuat penelusuran transaksi mencurigakan dan memutus penyalahgunaan layanan keuangan digital.
Sorotan
- Nilai perputaran dana judi online Semester I-2026 turun 12,9 persen menjadi Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi dibandingkan tahun sebelumnya.
- Gebuk Judol Ronde 3, diluncurkan 1 Oktober 2026, memperluas kolaborasi multisektor dan fokus edukasi serta pelaporan masyarakat hingga 30 November 2026 melalui OVO.
- PPATK hentikan transaksi di 2.815 rekening dengan saldo Rp325,43 miliar setelah lonjakan deposit Rp1,02 triliun selama Piala Dunia 2026, memperkuat pengawasan keuangan digital.
Kolaborasi ronde ketiga dan fokus pelaporan
Seperti dilaporkan PPATK, mengutip Financial Intelligence Unit of Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam pemberantasan judi online saat peluncuran Gebuk Judol Ronde 3 pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Jakarta. Program ini digelar bersama Grab Indonesia, OVO, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Universitas Terbuka.Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyatakan laporan masyarakat menjadi instrumen penting bagi lembaganya untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang terkait aktivitas judi online. Menurut dia, informasi dari publik membantu memperkuat proses penelusuran aliran dana dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam rangkaian acara, penyelenggara juga menggelar sesi edukasi interaktif bertajuk “Cerdas Berteknologi, Bersama Gebuk Judol” yang melibatkan perwakilan Komdigi, OVO, dan PPATK. Materi difokuskan pada tiga pilar, yakni kenali risiko, lindungi diri, dan ambil peran, sementara edukasi keamanan digital juga diintegrasikan ke platform GrabAcademy untuk menjangkau mitra pengemudi dan merchant Grab.
Pelaporan untuk Gebuk Judol Ronde 3 dibuka mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 melalui situs resmi OVO dan Pusat Bantuan aplikasi OVO. PPATK juga mengajak masyarakat, terutama mitra pengemudi dan merchant, untuk waspada terhadap modus judi online dan melaporkan indikasi penyalahgunaan akun melalui kanal resmi.
Dampak pada pengawasan transaksi digital
Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada Semester I-2026 mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi, turun 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, momentum Piala Dunia 2026 sempat mendorong lonjakan deposit hingga Rp1,02 triliun dari sekitar 6 juta transaksi, yang kemudian direspons PPATK dengan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo Rp325,43 miliar.Program Gebuk Judol Ronde 3 memperluas pendekatan dua ronde sebelumnya pada 2025. Dua tahap awal itu telah menghimpun lebih dari 16.000 laporan masyarakat, mencakup sekitar 12.000 situs judi online, serta mendorong pemblokiran lebih dari 7.000 akun OVO yang disalahgunakan.
Tingkat validitas laporan masyarakat juga meningkat dari 78 persen pada Ronde 1 menjadi 91 persen pada Ronde 2. Bagi sektor layanan keuangan digital, tren ini memperkuat deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan dan mendukung pemutusan akses terhadap penyalahgunaan platform pembayaran, sejalan dengan mandat PPATK dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang akselerasi ekonomi dan keuangan digital Indonesia melalui FEKDI dan Indonesia Fintech Summit and Expo 2026, kami menyoroti dorongan pemerintah untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dan industri. Artikel itu juga membahas percepatan adopsi pembayaran digital seperti QRIS, perluasan digitalisasi keuangan daerah, serta pentingnya aspek keamanan dan kepatuhan regulasi di tengah pertumbuhan transaksi non-tunai.
Berita PPATK Terbaru
- Forex
- Crypto